Kamis, Juli 17, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pemprov Papua Barat Tinjau Ulang Pengelolaan Aset Lapangan Penimbunan Kontainer di Pelabuhan

Orideknews.com, Manokwari — Pemerintah Provinsi Papua Barat tengah melakukan peninjauan ulang terhadap pengelolaan aset lapangan penimbunan di wilayah pelabuhan yang selama ini belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, Max L. Sabarofek, dalam keterangannya di Manokwari, Senin (30/6/25).

Menurut Max, aset berupa lapangan penimbunan tersebut sebelumnya diserahkan kepada Pelindo dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) melalui Peraturan Gubernur tanpa adanya diskusi bersama pihak-pihak terkait, termasuk Bagian Aset dan DPR Papua Barat.

“Kalau menyangkut aset, harusnya ada proses yang melibatkan berbagai pihak. Tidak bisa hanya berdasarkan satu Pergub saja langsung diserahkan. Sekarang kami sedang review agar ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini,” tegas Max.

Ia menyebutkan bahwa pembangunan lapangan penimbunan tersebut telah menggunakan anggaran dari Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam jumlah yang cukup besar. Oleh karena itu, sudah seharusnya daerah juga mendapatkan pendapatan dari operasional fasilitas tersebut.

“Kita punya bagian di situ. Misalnya ada kontainer masuk dan keluar, itu ada biaya. Nah, biaya ini harus masuk ke kas daerah. Kami sudah bicarakan ini dengan Bapenda dan mereka siap membantu,” lanjutnya.

Max mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan Pelindo dan KSOP untuk membahas status dan kontribusi aset tersebut terhadap PAD. Ia berharap ada kejelasan mekanisme retribusi agar pemerintah provinsi memperoleh pendapatan yang layak.

“Kalau tempat itu disewa oleh pihak ketiga atau masyarakat umum, maka penetapan harga sewanya harus dihitung oleh Bapenda. Hasil dari penyewaan itu akan menjadi pemasukan PAD,” katanya.

Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini, Pemprov Papua Barat belum mendapatkan manfaat apa pun dari lapangan penimbunan tersebut sejak selesai dibangun. Karena itu, Max mendorong agar Peraturan Gubernur yang mengatur pengelolaan aset tersebut segera direvisi.

“Sejak lapangan penimbunan itu dibangun, sampai hari ini belum ada PAD yang kita terima dari sana. Kalau tidak salah, Pergub Nomor 900 sekian itu perlu direvisi agar sesuai dengan semangat optimalisasi aset daerah,” tegasnya.

Max menyatakan, dirinya belum bisa menetapkan target PAD dari sektor perhubungan tahun ini, karena proses pengaktifan dan pemanfaatan aset-aset masih berjalan. Namun ia optimistis, jika semua aset bisa difungsikan optimal, kontribusi terhadap PAD akan signifikan ke depannya.

“Kita belum tetapkan target, karena baru mulai bangkitkan aset-aset ini. Tapi kalau sudah jalan, kita bisa hitung berapa proyeksi pendapatannya dalam satu tahun,” tutupnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)