Top 5 This Week

Related Posts

Beban Klaim Melonjak, Komite III DPD RI Ingatkan Risiko Defisit BPJS Kesehatan

JAKARTA — Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional saat menggelar rapat kerja bersama jajaran direksi BPJS Kesehatan pada Selasa, 14 April 2026.

Dalam rapat tersebut, para senator membahas berbagai isu strategis, mulai dari penonaktifan jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga kondisi keuangan dana jaminan sosial yang kembali tertekan akibat tingginya beban klaim pelayanan kesehatan.

Ketua Komite III DPD RI, Dr.Filep Wamafma menilai kebijakan penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) memunculkan keresahan di masyarakat.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menonaktifkan sekitar 11,01 juta peserta PBI JKN pada Januari 2026 berdasarkan klasifikasi desil dalam DTSN.

Penonaktifan tersebut dinilai memicu kepanikan di masyarakat, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.

“Penonaktifan itu telah menyebabkan keresahan dan kepanikan, khususnya bagi penderita penyakit kronis seperti pasien cuci darah dan kemoterapi yang layanannya tidak boleh terputus,” ujar Filep saat memimpin rapat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Pujo Waskito, menyampaikan bahwa hingga 31 Maret 2026 cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 285 juta jiwa atau sekitar 98,86 persen dari total penduduk Indonesia. Angka tersebut menunjukkan capaian Universal Health Coverage (UHC) yang sangat tinggi.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan telah melakukan reaktivasi otomatis bagi peserta yang menderita penyakit katastrofik agar tetap memperoleh pelayanan kesehatan selama masa transisi kebijakan.

Selain persoalan kepesertaan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan juga menjadi perhatian serius Komite III DPD RI. Pada tahun 2025, pendapatan iuran tercatat sebesar Rp176,7 triliun, sementara beban manfaat atau klaim pelayanan kesehatan mencapai Rp190,3 triliun.

Kondisi ini membuat rasio klaim berada di atas 100 persen, yang berarti pengeluaran untuk pelayanan kesehatan lebih besar dibandingkan pendapatan iuran.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa biaya pelayanan kesehatan kembali melampaui pendapatan iuran secara berkelanjutan,” kata Pujo.

Memasuki awal tahun 2026, rasio klaim bahkan telah mencapai 111,8 persen, yang berpotensi menekan keberlanjutan program JKN dalam jangka panjang apabila tidak segera diatasi.

Dalam rapat kerja tersebut, sejumlah senator juga menyampaikan berbagai persoalan layanan kesehatan yang terjadi di daerah.

Perwakilan dari Papua menyoroti beratnya tantangan geografis dalam penyediaan layanan kesehatan serta ketergantungan program jaminan kesehatan pada kemampuan fiskal daerah yang terbatas.

Sementara itu, senator dari Bali mengangkat persoalan pembatasan pemberian obat jantung seperti pengencer darah yang hanya ditanggung selama satu minggu serta layanan kesehatan mental yang dinilai masih terbatas.

Adapun perwakilan dari Jawa Tengah dan Jawa Barat melaporkan tingginya jumlah peserta nonaktif akibat pembersihan data serta kesulitan masyarakat dalam melakukan reaktivasi kepesertaan.

Sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada peserta, BPJS Kesehatan memperkenalkan inovasi layanan BPJS 1 (BPJS Siap Membantu). Program ini menempatkan petugas khusus di rumah sakit untuk menangani pengaduan peserta serta memberikan informasi secara langsung terkait layanan JKN.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengungkapkan rencana penerbitan peraturan presiden terkait pemutihan atau relaksasi tunggakan iuran bagi peserta mandiri.

“Moga-moga bulan ini ditandatangani, sehingga mereka yang menunggak dapat kembali aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Pujo.

Rapat kerja tersebut diakhiri dengan sejumlah catatan dari Komite III DPD RI kepada BPJS Kesehatan, termasuk memastikan fasilitas kesehatan memberikan informasi yang jelas terkait proses pengaktifan kembali kepesertaan.

DPD RI juga mendorong pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi alokasi anggaran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, guna menjaga status UHC di masing-masing wilayah. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles