Minggu, Juni 22, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Tambang Ilegal Marak, Pemprov Papua Barat Buka Peluang Penerbitan IPR

Orideknews.com, Manokwari — Pemerintah Provinsi Papua Barat akan segera menggelar pembahasan terkait rencana penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam kawasan hutan lindung di sejumlah wilayah.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, dalam keterangannya di Manokwari pada Selasa (20/5/2025), menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal memerlukan dukungan lintas sektor, termasuk dari TNI, Polri, serta para pemangku kepentingan lainnya.

“Setelah Bapak Gubernur kembali dari Jakarta, kami akan mengundang unsur Forkopimda untuk membahas langkah-langkah konkret penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin yang kini semakin marak,” ujar Lakotani.

Ia menuturkan, penertiban menjadi langkah awal yang mendesak untuk menghindari kerusakan lingkungan lebih lanjut akibat eksplorasi sumber daya alam yang dilakukan tanpa kontrol dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Beberapa wilayah yang terindikasi menjadi lokasi tambang ilegal berada di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak. Lakotani menyebut, area-area tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung, yang memiliki perlindungan hukum dan ekosistem yang sangat sensitif.

“Kalau ingin dilegalkan, maka harus dilakukan alih status kawasan, yang memerlukan persetujuan dari Kementerian Kehutanan. Tapi saat ini langkah pertama adalah penertiban,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Papua Barat, lanjut Lakotani, sebelumnya telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengajukan pelimpahan kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan.

Upaya tersebut diarahkan untuk membuka peluang penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah dan legal, agar masyarakat lokal dapat mengelola potensi tambang secara resmi serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Proses untuk mendapatkan IPR memang cukup panjang, apalagi jika lokasi tambang berada dalam kawasan hutan lindung atau cagar alam. Karena itu, penertiban tetap menjadi prioritas awal,” tegas Wakil Gubernur. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)