Kamis, Juli 17, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Aliansi Pemilik Ulayat Mubrani – Sidey Datangi MRPB

Orideknews.com, MANOKWARI,— Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemilik Ulayat Distrik Mubrani dan Distrik Sidey, wilayah adat Arfak di Provinsi Papua Barat, mendatangi Kantor Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) pada Senin (19/05/2025) untuk menyampaikan aspirasi terkait wacana pencaplokan wilayah adat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I MRPB Raimond Mandacan, didampingi Ketua Pokja Adat Musa Mandacan, dan Ketua Panitia Musyawarah (Panmus) Abdullah Baraweri. Dalam pertemuan tersebut, para tokoh MRPB mendengar langsung kekhawatiran masyarakat adat atas klaim wilayah yang menurut mereka telah melanggar batas historis dan kultural.

Matias Makambak, perwakilan dari Aliansi Pemilik Ulayat, menjelaskan bahwa tanah adat yang disengketakan telah diwariskan secara turun-temurun dari tiga kepala suku besar Arfak, yaitu Lodwiek, Barens, dan Irogi. “Kami adalah pewaris yang sah atas wilayah adat ini. Batas wilayah kami sudah ditetapkan sejak masa kolonial Belanda, yakni dari Kali Akuari, Kampung Ingguan, hingga Kali Warmangen,” ujar Makambak.

Ia menilai bahwa penggabungan empat distrik ke dalam wilayah Kabupaten Tambrauw hanya didorong oleh kepentingan politik semata. “Kami bangkit untuk menjaga keutuhan daerah dan identitas kami sebagai masyarakat adat Arfak. Solusi dari konflik ini adalah percepatan pemekaran Kabupaten Manokwari Barat, agar tidak ada lagi sengketa tapal batas,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I MRPB Raimond Mandacan menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan berupaya memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat dan Gubernur Papua Barat. Raimond juga menegaskan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden, wilayah Manokwari Barat telah dipertimbangkan untuk dimekarkan.

“Kami memahami bahwa masyarakat tidak ingin bergabung dengan Provinsi Papua Barat Daya. Mereka ingin tetap menjadi bagian dari Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat. Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti, termasuk mendorong pertemuan dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi damai,” kata Raimond.

Ia menambahkan, MRPB berharap agar Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dapat duduk bersama membahas permasalahan tersebut dengan bijak, demi menjaga stabilitas dan menghormati hak-hak masyarakat adat.

“Masyarakat berpegang teguh pada sejarah dan warisan leluhur. Tanah adat mereka adalah warisan dari tiga kepala suku besar yang tidak dapat dipisahkan begitu saja oleh kepentingan administrasi pemerintahan,” tegas Raimond.

Dengan adanya penegasan dari MRPB, masyarakat adat berharap agar suara mereka mendapat perhatian serius dari pemerintah dan tidak diabaikan dalam proses perencanaan wilayah dan pemekaran daerah di Tanah Papua, tutup Raimon. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)