Minggu, Juni 22, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

DJPb Sebut Penyaluran Dana Otsus PB Tahap I 2025 Terganjal LPJ 2024, Sekda PB Beda Tanggapan

Orideknews.com, Manokwari – Hingga pertengahan Mei 2025, penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap I untuk Provinsi Papua Barat belum juga dilakukan.

Kementerian Keuangan menyebut belum terpenuhinya syarat administrasi menjadi kendala utama, sementara Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Sekretaris Daerah menegaskan, keterlambatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2024.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto menjelaskan, hingga triwulan I tahun 2025, belum ada satu pun dari delapan pemerintah daerah di Papua Barat yang menerima penyaluran dana Otsus. Hal ini terjadi karena belum lengkapnya dokumen yang menjadi syarat pencairan, terutama laporan realisasi penggunaan dana Otsus tahun 2024.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto

“Kalau Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Desa sudah mulai disalurkan, DAK Non Fisik juga sudah. Namun, DAK Fisik dan Dana Otsus masih terkendala. Pemda sedang dalam proses melengkapi dokumen, termasuk LPJ tahun 2024,” ujar Purwadhi kepada wartawan di BP3OKP Papua Barat.

Ia menjelaskan, berbeda dari Otsus Jilid I, pada skema Otsus Jilid II pemerintah pusat menerapkan persyaratan yang lebih ketat untuk memastikan dana digunakan tepat sasaran. Salah satunya adalah verifikasi capaian program tahun sebelumnya oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kami belum tahu pasti, apakah laporan LPJ masih dalam proses penyusunan di OPD atau sedang dalam proses reviu oleh APIP,” katanya.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Baham Temongmere. Ia menegaskan bahwa keterlambatan penyaluran Dana Otsus tidak berkaitan dengan LPJ 2024.

“Mudah-mudahan secepatnya, nggak-nggak tahun ini tidak ada hubungan,” ujarnya kepada wartawan usai apel Senin, (19/5/25).

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA DJPb Papua Barat, Rudy Novianto, menyebut pagu Dana Otsus 2025 untuk Papua Barat mencapai Rp1,562 triliun. Rinciannya, Pemerintah Provinsi Papua Barat memperoleh alokasi Rp687,01 miliar, disusul oleh Kabupaten Manokwari (Rp133,79 miliar), Fakfak (Rp133,27 miliar), Kaimana (Rp70,43 miliar), Teluk Bintuni (Rp156,53 miliar), Teluk Wondama (Rp141,07 miliar), Pegunungan Arfak (Rp103,76 miliar), dan Manokwari Selatan (Rp136,22 miliar).

Menurut Rudy, seluruh pemerintah daerah wajib mengajukan pencairan melalui aplikasi OM-SPAN TKD dan menyelesaikan penyusunan Rencana Anggaran Program (RAP) dana Otsus yang terintegrasi dalam RKPD dan APBD masing-masing.

“Seharusnya RAP sudah rampung pada 2024, namun hingga kini belum ada satu pun daerah yang menyelesaikan dokumennya,” jelasnya.

Untuk mempercepat pencairan, DJPb Papua Barat akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pemda guna mempercepat pemenuhan syarat penyaluran dana Otsus.

Koordinator BP3OKP RI Perwakilan Papua Barat, Irene Manibuy

Koordinator Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Perwakilan Papua Barat, Irene Manibuy, juga mengungkapkan keprihatinannya. Ia menyebut hingga 24 April 2025 belum ada satu pun kabupaten atau provinsi yang memenuhi syarat penyaluran.

“Semua bentuk dana Otsus, baik yang 1 persen, 1,25 persen, maupun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), belum bisa dicairkan. Ada yang masih dalam perbaikan, ada juga yang sama sekali belum menyerahkan dokumen persyaratan,” tegas Manibuy. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)