Orideknews.com, MANOKWARI – Pelantikan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Barat jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) periode 2024–2029 terpaksa ditunda menyusul adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Tamrin Payapo, menjelaskan bahwa penundaan pelantikan tersebut dilakukan sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.
“Ada gugatan ke PTTUN Manado sehingga pelantikan calon terpilih harus ditunda sampai ada putusan inkrah. Karena putusan PTTUN bersifat final,” ujar Tamrin, Jum’at (16/5/2025).
Ia menambahkan, sidang keempat dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2025.
Diharapkan putusan sela akan keluar pada 23 Mei 2025. Jika gugatan diterima, proses hukum akan berlanjut hingga tuntas. Namun, jika ditolak, pelantikan dapat segera dilakukan.
“Kapan dilantik? Kita tunggu keputusan pengadilan. Kalau persidangan dipercepat, proses pelantikan juga akan segera kita tindak lanjuti,” tambahnya.
Tamrin juga menyebut bahwa kuasa hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat telah hadir dalam proses hukum tersebut, mengingat Kesbangpol turut menjadi pihak tergugat.
Gugatan terhadap hasil seleksi DPRP Papua Barat jalur Otsus dilayangkan oleh sejumlah calon anggota DPRP melalui Kantor Hukum Advocates & Legal Consultants Metuzalak Awom, S.H & Partners. Gugatan tersebut menolak hasil seleksi yang diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel), dengan alasan tidak transparan dan cacat prosedur hukum.
Dalam surat resmi bernomor 011/Perk/Ad.MA/II/2025 yang ditujukan kepada Pansel, pihak kuasa hukum menyatakan hasil seleksi tidak sah secara hukum karena terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Pengisian Anggota DPRP dan DPRK dari unsur OAP, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 110.2.2.2-4302 Tahun 2024.
“Panitia seleksi gagal mengumumkan tahapan seleksi, nilai peserta, dan hasil penilaian secara terbuka kepada publik. Ini melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujar Metuzalak Awom, kuasa hukum penggugat.
Ia mengatakan tidak adanya dokumen penting seperti formulir skor nilai, rekap penilaian administrasi dan kompetensi, serta berita acara yang seharusnya disahkan dan diumumkan secara terbuka untuk menjamin akuntabilitas proses seleksi.
Metuzalak menegaskan, ketidakhadiran anggota DPRP jalur pengangkatan hingga saat ini berpotensi mengganggu fungsi legislatif dan pengambilan keputusan strategis di Papua Barat. Ia meminta Menteri Dalam Negeri memerintahkan Pansel untuk mengulang seluruh proses seleksi dengan batas waktu yang jelas.
“Ini penting karena masa jabatan DPRP 2024–2029 telah berjalan. Tanpa kehadiran anggota dari jalur pengangkatan, banyak kebijakan bisa tertunda, termasuk perencanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tegasnya. (ALW/ON).