

Orideknews.com, Kota Sorong, – Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya, Alif Permana, S.H., memberikan klarifikasi terkait polemik Surat Keputusan (SK) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya.
Alif mengatakan proses pemeriksaan yang dilakukan Mahkamah Partai Golkar (MPG) merupakan mekanisme internal partai yang lumrah dalam konteks partai modern dan demokratis seperti Golkar.
Alif menjelaskan, permasalahan bermula dari dua SK DPP Golkar yang dikeluarkan dengan rentang waktu berbeda. SK pertama dikeluarkan pada 31 Oktober 2024 terkait penetapan pimpinan DPRP. Kemudian, pada 8 Februari 2025, DPP Golkar mengeluarkan SK kedua dengan penunjukan nama yang berbeda untuk posisi Ketua DPRP. SK yang terakhir inilah yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh MPG.
“Proses pemeriksaan di MPG difokuskan pada aspek prosedural. Mahkamah akan menilai apakah proses penetapan dalam kedua SK tersebut telah sesuai dengan aturan dan mekanisme partai,” ungkap Alif.
Ia menyebut, bukan hal yang aneh jika MPG memberikan koreksi atas keputusan DPP, karena sistem internal Golkar yang kuat dan berlandaskan aturan, bukan pada figur tertentu.
Alif menegaskan, proses pemeriksaan di MPG tidak bisa diartikan sebagai pertentangan internal yang ekstrem.
“Golkar adalah partai yang menjunjung tinggi demokrasi internal. Mahkamah Partai merupakan bagian penting dalam menjaga integritas dan tata kelola partai,” beber Alif.
Terkait implikasi politik dari proses ini, Alif menyatakan, Golkar tetap berkomitmen sebagai partai pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu, apapun keputusan MPG nantinya, Golkar akan tetap mendukung pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya.
“Mari kita hormati proses penyelesaian internal ini dan menunggu keputusan resmi dari MPG,” pesan Alif. (ALW/ON).
