Minggu, Juni 15, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pernyataan Resmi Golkar Papua Barat Daya Soal Polemik SK Ketua DPR PBD

Orideknews.com, Kota Sorong, – Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya, Alif Permana, S.H., memberikan klarifikasi terkait polemik Surat Keputusan (SK) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya.

Alif mengatakan proses pemeriksaan yang dilakukan Mahkamah Partai Golkar (MPG) merupakan mekanisme internal partai yang lumrah dalam konteks partai modern dan demokratis seperti Golkar.

Alif menjelaskan, permasalahan bermula dari dua SK DPP Golkar yang dikeluarkan dengan rentang waktu berbeda. SK pertama dikeluarkan pada 31 Oktober 2024 terkait penetapan pimpinan DPRP. Kemudian, pada 8 Februari 2025, DPP Golkar mengeluarkan SK kedua dengan penunjukan nama yang berbeda untuk posisi Ketua DPRP. SK yang terakhir inilah yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh MPG.

“Proses pemeriksaan di MPG difokuskan pada aspek prosedural. Mahkamah akan menilai apakah proses penetapan dalam kedua SK tersebut telah sesuai dengan aturan dan mekanisme partai,” ungkap Alif.

Ia menyebut, bukan hal yang aneh jika MPG memberikan koreksi atas keputusan DPP, karena sistem internal Golkar yang kuat dan berlandaskan aturan, bukan pada figur tertentu.

Alif menegaskan, proses pemeriksaan di MPG tidak bisa diartikan sebagai pertentangan internal yang ekstrem.

“Golkar adalah partai yang menjunjung tinggi demokrasi internal. Mahkamah Partai merupakan bagian penting dalam menjaga integritas dan tata kelola partai,” beber Alif.

Terkait implikasi politik dari proses ini, Alif menyatakan, Golkar tetap berkomitmen sebagai partai pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu, apapun keputusan MPG nantinya, Golkar akan tetap mendukung pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya.

“Mari kita hormati proses penyelesaian internal ini dan menunggu keputusan resmi dari MPG,” pesan Alif. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)