Selasa, April 29, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

5.000 DOC Ayam Petelur untuk OAP Papua Barat Dikecam: Diperuntukkan untuk Siapa?

Orideknews.com, Manokwari, – Pengadaan 5.000 Bibit Day Old Chicks (DOC) ayam petelur untuk Orang Asli Papua (OAP) dalam Tahun Anggaran 2023 oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dishubkeswan) Papua Barat menuai protes dari Asosiasi Ayam Petelur (ASAPTER) Kabupaten Manokwari.

Valentinus Wainarisi, Anggota ASAPTER Manokwari, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media pada Jumat (19/7/2024) karena peruntukan pengadaan DOC tersebut tidak jelas.

“Pengadaan itu dilakukan, tetapi peruntukannya tidak jelas untuk siapa? Bahkan 11 orang anak Papua yang terlibat langsung dalam ASPATER ini tidak mendapatkan bantuan itu sama sekali,” tegas Valentinus.

Kekecewaan serupa juga diungkapkan terkait pembagian pakan ternak ayam, baik ayam petelur maupun ayam pedaging, yang mencapai kurang lebih 15 ribu karung. Tidak ada bagi-bagi bagi peternak ayam petelur OAP.

Valentinus mencurigai adanya indikasi pengadaan tersebut untuk memperkaya oknum pejabat internal Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ia menyoroti adanya oknum pejabat yang memiliki ribuan ayam peternak di halaman rumahnya.

“Kami minta Inspektorat, BPKP, dan BPK segera mengaudit Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait pengadaan bibit ternak ayam untuk OAP termasuk pengadaan pakan untuk tahun 2022 dan 2023,” ujarnya.

Valentinus menekankan bahwa kendala utama peternak ayam OAP saat ini adalah pembangunan kandang dan pakan. Ia berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap sektor peternakan OAP.

“Sebagai anak Papua, saya minta bantuan pakan dan kandang saja. Saya sudah memiliki 1.300 ekor ayam petelur,” ungkapnya.

Valentinus melihat potensi besar ayam petelur bagi anak OAP dalam meningkatkan taraf hidup mereka. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)