Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Marthen Murafer, SH mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tanun 2019 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019, bahwa paling lambat tiga hari setelah terbit surat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait catatan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).
“Ini adalah perintah MK sehingga pihak KPU Mamberamo Raya harus melaksanakan pleno dan waktunya sudah sangat mepet dan tidak bisa ditunda, sebenarnya kami KPU sudah harus melakukan rapat pleno pada hari Selasa, 23 Juli 2019, namun saat ini hanya ada 2 anggota KPU yang berada di Mamberamo Raya sementara 3 komisioner masih berada di Jayapura sehingga tidak memenuhi kuorum dan baru kami akan laksanakan pleno pada hari Rabu (24/7),” ujar Murafer senin kemarin.
Untuk pelaksanaan pleno terbuka tersebut, kata Murafer, KPU Mambramo Raya telah menyebarkan undangan sejak Senin malam bagi seluruh Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2019.
“Rapat pleno yang diundang besok yaitu Muspida, parpol, dan saksi.
Dan untuk saksi nanti KPU berikan surat mandat sebagai saksi pada saat rapat pleno penetapan kursi terpilih,”jelasnya.
Menurutnya, setelah dibuat berita acara, maka pemberitahuan akan diberikan kepada seluruh calon terpilih yang pada rapat pleno itu tidak diundang.
Kemudian, lanjut Murafer, untuk pelantikan caleg terpilih, hal itu bukan ranahnya KPU lagi.
“Setelah rapat pleno itu KPU akan membuat surat permohonan pelantikan yang ditunjukan kepada gubernur melalui Bupati dengan tembusan sekretariat DPRD karena Caleg terpilih yang dilantik harus melalui surat keputusan Mendagri melalui gubernur nantinya,” tutur Murafer. (NAP/ON)