Orideknews.com, MAMBERAMO RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamberamo Raya mengembalikan Danah Hibah yang dikucurkan Pemerintah Daerah sebesar Rp.2,5 Miliar. pengembalian Dana Hibah tersebut oleh Bawaslu disebabkan karena tenggang waktu pemberian dana hibah oleh Pemda terlambat karena efektif 2 minggu sejak dana tersebut diterima Bawaslu menjelang pemilu.
Sekretaris Bawaslu Mamberamo Raya Maria.Y.Ibo,S.Sos mengakui Dana Hibah Rp.2,5 Miliar tersebut dikembalikan lantaran waktu pelaksanaan pemilu semakin dekat hanya efektif 2 minggu pasca dana tersebut diberikan Pemerintah Daerah.
“Semestinya dana hibah tersebut diserahkan 3 bulan sebelum pelaksanaan pemilu sehingga Bawaslu menyusun RAB dn penggunaan dana sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Maria.
Dikatakannya, Bawaslu mengembalikan dana hibah tersebut ke Pemda dan hanya bisa menerima dalam bentuk barang untuk keperluan suksesi pemilu seperti sewa helikopter, speed boad dan BBM guna kelancaran tugas operasional Bawaslu.
Disamping itu, juga kata Maria, hajatan pemilu Presiden dan legislatif sehingga sesuai aturan Bawaslu maka tidak menggunakan APBD, tetapi hanya menggunakan dana dari APBN sehingga harus dikembalikan ke kas Daerah.
Diakuinya, pengembalian dana hibah 2,5 Miliar tersebut kepada Pemda tidak mengurangi semangat dan kerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu di Mamberamo Raya 17 April 2019 mendatang.(NAP/ON)