Orideknews.com, MANOKWARI – Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay diminta Kepolisian Resor Manokwari Sektor Manokwari Kota untuk menyelesaikan kasus perselingkuhan antara YP dan MM.
Surat bertanggal 11 April 2019 yang diterima DAP dari Polsek Manokwari itu, DAP diminta memfasilitasi pertemuan keduanya (YP dan MM.red) secara adat Papua karena keduanya tidak hadir pada panggilan mediasi pihak Polsek Manokwari Kota.
Ketua DAP Wilayah III, Mananwir Paul Finsen Mayor, S.IP yang dihubungi Jum’at, (12/4/2019) mengaku surat itu diterima pihaknya dan segera menghadirkan YP dan MM.
“Langkah yang diambil DAP adalah memanggil pihak yang terlapor dan mendengar keterangan awal lalu berkomunikasi dengan pihak pelapor yakni suami MM,” kata Mayor.
Menurutnya, DAP akan menentukan waktu agar memanggil Suku pelapor untuk urusan di Peradilan Adat Papua.
“Karena ini ranahnya Peradilan Adat dan akan dibimbing oleh para Hakim-hakim Adat yang berada dalam Peradilan Adat di Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay,” ungkapnya.
Mayor menyatakan masalah perselingkuhan itu diurus secara hukum Adat. “Cukup dihukum Adat saja kecuali dalam urusan di peradilan Adat diputuskan untuk dilanjutkan ke ranah hukum positiv maka dilanjutkan tapi rata-rata cukup dihukum Adat saja,” tutur Mayor. (RED/ON)