JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026, terutama penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu rujukan dalam menentukan kelayakan penerima.
Filep menilai ketidaksesuaian data dengan kondisi ekonomi riil masyarakat berpotensi menyebabkan calon mahasiswa maupun mahasiswa dari keluarga kurang mampu kehilangan akses terhadap bantuan pendidikan.
“Jika DTSEN tidak cukup mewakili kondisi ekonomi yang sebenarnya, maka kandidat ataupun mahasiswa yang seharusnya mendapatkan KIP Kuliah bisa kehilangan haknya. Ketika bantuan terhenti, risikonya bukan hanya tidak menerima beasiswa, tetapi bisa meningkat menjadi putus kuliah,” kata Filep, Sabtu (3/10/2026).
Pemerintah saat ini menyediakan mekanisme pengecekan dan pembaruan desil DTSEN bagi pendaftar KIP Kuliah apabila data yang tercatat tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dalam ketentuan KIP Kuliah 2026, DTSEN maksimal desil 4 menjadi salah satu cara membuktikan keterbatasan ekonomi calon penerima. Namun, calon mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria tersebut tetap dapat mendaftar melalui persyaratan kemampuan ekonomi lainnya yang ditentukan pemerintah.
Filep menyoroti data Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026. Dari 86.118 pendaftar KIP Kuliah yang dinyatakan lulus SNBT, sebanyak 39.662 berstatus eligible sebagai calon penerima, sedangkan 46.456 lainnya berstatus non-eligible pada tahap tersebut.
Dari kelompok non-eligible, sebanyak 2.656 peserta tercatat belum masuk dalam desil DTSEN. Pemerintah menyatakan peserta tersebut dapat menjalani verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi dan, apabila dinilai memenuhi syarat, dapat diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah.
“Angka 2.656 itu penting. Ini menunjukkan bahwa persoalan bukan selalu mahasiswa tidak mampu atau mampu, tetapi bisa juga karena data kesejahteraannya belum tersedia atau belum mencerminkan kondisi aktual,” ujar Filep.
Menurut Filep, penggunaan DTSEN untuk meningkatkan ketepatan sasaran KIP Kuliah harus dibarengi pemutakhiran data secara berkala sehingga mampu menggambarkan kondisi ekonomi keluarga terkini.
Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa desil DTSEN menggambarkan posisi relatif kesejahteraan suatu keluarga dibanding keluarga lainnya berdasarkan sejumlah karakteristik sosial ekonomi. Desil bukan ukuran absolut kemiskinan maupun nilai nominal pendapatan atau kekayaan keluarga. Posisi desil juga dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi.
“Ini yang harus menjadi perhatian. Jangan sampai mahasiswa yang secara faktual tidak mampu dianggap mampu hanya karena posisi desilnya berubah. Data harus menjadi alat untuk mendapati masyarakat yang membutuhkan, bukan sebaliknya justru menjadi penghalang mereka memperoleh hak pendidikan,” kata Filep.
Soroti Risiko Putus Kuliah
Filep mengatakan KIP Kuliah tidak semata-mata menyangkut pemberian bantuan, tetapi juga keberlanjutan pendidikan mahasiswa hingga menyelesaikan studi.
Ia menilai penghentian bantuan terhadap mahasiswa yang secara ekonomi masih membutuhkan dapat berdampak pada kemampuan membayar biaya pendidikan maupun kebutuhan hidup selama kuliah.
Data Statistik Pendidikan Tinggi 2025 mencatat sebanyak 289.670 mahasiswa mengalami putus kuliah, meningkat 2,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 213.800 mahasiswa atau 73,81 persen berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS).
“Angka putus kuliah yang sudah tinggi menunjukkan bahwa kemampuan ekonomi mahasiswa merupakan persoalan yang harus diawasi serius, terutama bagi penerima bantuan pendidikan,” ujar Filep.
Sementara itu, berdasarkan DIPA 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran KIP Kuliah sebesar Rp15,323 triliun dengan sasaran 1.047.221 mahasiswa. Pada 2025, anggaran program tersebut tercatat Rp14,9 triliun dengan sasaran 1.044.921 mahasiswa.
Menurut Filep, besarnya anggaran tersebut perlu diikuti evaluasi kebutuhan penerima di setiap daerah, termasuk kesesuaian kuota dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Minta Kuota Pertimbangkan Kondisi Daerah
Senator asal Papua Barat itu juga meminta distribusi KIP Kuliah memperhatikan karakteristik masing-masing wilayah, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurutnya, mahasiswa dari daerah terpencil di Tanah Papua menghadapi kondisi berbeda dibandingkan mahasiswa di kota-kota besar, mulai dari biaya transportasi, tempat tinggal, kebutuhan hidup hingga biaya pendukung kegiatan akademik.
“Anak di daerah terpencil Papua menghadapi biaya akses pendidikan yang berbeda dengan mahasiswa di kota besar. Biaya transportasi, tempat tinggal, makanan dan kebutuhan akademik harus diperhitungkan. Karena itu, rasio kuota nasional perlu mempertimbangkan keadilan di daerah,” katanya.
Filep meminta pemerintah membuka data kebutuhan dan kuota KIP Kuliah hingga tingkat provinsi, termasuk di Tanah Papua. Menurutnya, pengawasan program seharusnya tidak hanya melihat jumlah penerima, tetapi juga jumlah pendaftar, kelayakan, kebutuhan, kuota serta keberlanjutan bantuan hingga mahasiswa lulus.
“Kalau seorang mahasiswa sudah diterima di perguruan tinggi, kemudian bantuan terhenti karena persoalan data, lalu mahasiswa tersebut tidak mampu membayar UKT dan biaya hidup, pemerintah harus menyikapinya sebagai potensi persoalan keberlanjutan pendidikan, bukan sekadar persoalan administrasi,” ujar Filep.
Ia kemudian mendorong tiga langkah kepada pemerintah. Pertama, mempercepat rekonsiliasi dan pemutakhiran DTSEN bagi calon maupun penerima KIP Kuliah yang kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data.
Kedua, menyediakan mekanisme verifikasi faktual di daerah terhadap kasus tertentu, terutama wilayah dengan karakteristik geografis dan sosial ekonomi khusus.
Ketiga, membuka data rasio kebutuhan dan kuota KIP Kuliah pada masing-masing provinsi sehingga kesenjangan antara kebutuhan dan jumlah penerima dapat diketahui.
“Kita mendukung DTSEN sebagai instrumen nasional. Tetapi kualitas kebijakan ditentukan oleh kualitas data yang akurat. KIP Kuliah harus memastikan anak miskin bisa masuk kuliah, berlanjut studinya hingga lulus. Jangan sampai persoalan DTSEN, keterbatasan kuota, dan kesenjangan kebutuhan daerah justru menjadi pintu masuk baru meningkatnya kasus putus kuliah,” tutup Filep. (ALW/ON)

