BerandaKesehatanInsinerator Belum Berizin, RSU Papua Barat Gandeng PT Wastec International Kelola Limbah...

Insinerator Belum Berizin, RSU Papua Barat Gandeng PT Wastec International Kelola Limbah Medis

- Advertisement -spot_img

Orideknews.com, MANOKWARI, – Rumah Sakit Umum (RSU) Provinsi Papua Barat belum mengoperasikan insinerator milik rumah sakit karena masih menunggu izin pengoperasian. Untuk sementara, pengelolaan limbah medis dilakukan melalui kerja sama dengan PT Wastec International.

Direktur RSU Papua Barat, dr. Arnold Tiniap, mengatakan rumah sakit sebenarnya telah memiliki fasilitas insinerator untuk pembakaran limbah medis tertentu. Fasilitas tersebut telah tersedia sejak masa pandemi COVID-19.

Namun, insinerator tersebut belum dapat digunakan karena izin pengoperasiannya masih dalam proses melalui instansi lingkungan hidup.

“Di rumah sakit sebenarnya kita sudah punya insinerator untuk pengolahan sampah yang kering, untuk dibakar. Tetapi karena kita belum memiliki izin, sementara kita proses melalui Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Arnold.

Ia berharap proses perizinan dapat segera rampung sehingga fasilitas tersebut kembali dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan limbah medis rumah sakit.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau izin untuk pengelolaan insinerator itu keluar, kita bisa pakai,” katanya.

Arnold menjelaskan, insinerator tersebut sebelumnya sempat digunakan. Namun, penggunaannya dihentikan setelah tim melakukan pemeriksaan dan menyatakan fasilitas tersebut belum dapat dioperasikan karena belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.

“Dulu pernah kita pakai, tetapi kemudian setelah tim turun pemeriksaan bilang karena belum ada izin, jadi tidak boleh pakai,” jelasnya.

Selama insinerator belum dapat dioperasikan, RSU Papua Barat menggandeng PT Wastec International untuk menangani limbah medis. Kerja sama tersebut, menurut Arnold, telah berlangsung sekitar dua tahun.

“Rumah sakit provinsi sudah bekerja sama dengan PT Wastec, PKS, sambil menunggu kita punya izin operasi dari insinerator yang kita punya,” ujarnya.

PT Wastec International merupakan perusahaan swasta di Indonesia yang bergerak dalam bidang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk limbah medis. Perusahaan tersebut telah berpengalaman lebih dari 20 tahun dalam kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemusnahan limbah.

Layanan perusahaan tersebut mencakup pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 dalam bentuk padat, cair maupun sludge atau lumpur dari berbagai sektor. Dalam proses pengolahan dan pemusnahan limbah, perusahaan menggunakan fasilitas dan teknologi seperti rotary kiln serta insinerator limbah cair berbahan bakar gas.

PT Wastec International melayani berbagai sektor, mulai dari industri jasa, manufaktur, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik hingga sektor minyak dan gas bumi.

Perusahaan tersebut juga memiliki fasilitas pengolahan di sejumlah wilayah, antara lain Cilegon, Semarang, Tuban dan Makassar, dengan jangkauan operasional di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam mekanisme pengelolaan limbah RSU Papua Barat, Arnold mengatakan pihak rumah sakit terlebih dahulu melakukan pengemasan limbah medis sebelum diserahkan kepada perusahaan untuk diangkut dan ditangani lebih lanjut.

“Kita kemas, mereka yang bawa semua,” kata Arnold.

Sebelum bekerja sama dengan PT Wastec International, RSU Papua Barat juga pernah menggunakan jasa perusahaan pengelola limbah yang proses pengolahannya dilakukan di Bekasi.

Arnold menerangkan, ketika insinerator rumah sakit masih digunakan, sebagian limbah medis dibakar dan menghasilkan residu berupa abu yang selanjutnya ditangani sesuai mekanisme pengelolaan limbah.

Namun, karena insinerator saat ini tidak dioperasikan, limbah medis padat dikemas untuk kemudian diserahkan kepada pihak ketiga.

“Sekarang karena kita belum diizinkan untuk membakar pakai insinerator yang kita miliki, maka kita pakai limbah padat yang kita padatkan saja. Kita kemas,” jelasnya.

Terkait volume limbah medis yang dihasilkan RSU Papua Barat, Arnold belum menyebutkan angka pasti. Menurutnya, data mengenai berat maupun jumlah kemasan limbah perlu dikonfirmasi kepada petugas yang secara khusus menangani pengelolaan limbah rumah sakit.

Meski demikian, pengelolaan limbah tersebut tercatat dan dilaporkan secara berkala kepada instansi lingkungan hidup.

“Biasanya dalam satu bulan kita memang harus melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.

Arnold menegaskan RSU Papua Barat saat ini tidak melakukan sendiri proses pembakaran limbah menggunakan insinerator. Rumah sakit memilih menunggu seluruh proses perizinan selesai sebelum fasilitas tersebut kembali dioperasikan.

“Saat ini kita belum kelola lagi karena sementara proses izin untuk penggunaan insinerator. Kalau sudah keluar izin, kembali kita bisa pakai insineratornya lagi,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini