Orideknews.com, Manokwari, — Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM), Oetje K. Prasetia, menegaskan bahwa pembiayaan bagi Koperasi Merah Putih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 1 Tahun 2025 terkait pembiayaan koperasi model awal (mock up).
Dalam penjelasannya usai kegiatan Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Manokwari, Oetje menyampaikan bahwa LPDB mendapat mandat khusus dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyalurkan pembiayaan kepada koperasi mock up saja, dengan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp3 miliar per koperasi.
“Tenor maksimal 10 tahun dengan bunga (rate) sebesar 3 persen. Namun, pinjaman ini disyaratkan harus ada jaminan, termasuk personal guarantee dari pengurus koperasi,” jelas Oetje.
Jika dalam jangka waktu pinjaman terjadi masalah, LPDB sebagai Badan Layanan Umum (BLU) akan menyerahkan proses penyelesaian melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
“Karena kami BLU, jika ada kredit bermasalah, rutenya melalui pelimpahan piutang ke PUPN. Oleh karena itu, jaminan dan personal garansi sangat penting,” ucapnya Sabtu, (28/6/25).
Proses pencairan dana hanya dilakukan apabila koperasi telah melengkapi seluruh dokumen administrasi, disertai proposal bisnis yang layak. LPDB akan menganalisis proporsi kebutuhan antara investasi dan modal kerja dari proposal tersebut.
“Tidak harus Rp3 miliar. Ada yang hanya Rp500 juta atau Rp1 miliar, tergantung skala bisnisnya. Intinya karena ini skema business to business, koperasi harus punya potensi untung dan kemampuan membayar kembali,” bebernya.
Oetje juga menyatakan LPDB tak hanya menjadi lembaga penyuntik dana, tetapi juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta assessment terhadap kelayakan koperasi, termasuk aspek sumber daya manusia, manajemen, dan keuangan.
“Kalau tidak layak, pasti akan kami tolak. Karena pinjaman ini jangka panjang, bisa 5 hingga 10 tahun, jadi harus benar-benar siap dan sehat secara bisnis,” ujarnya.
Proses evaluasi proposal biasanya memakan waktu sekitar 21 hari. Namun, untuk daerah seperti Papua Barat yang memiliki keterbatasan akses geografis, proses dilakukan secara daring.
Jika proposal belum memenuhi kriteria, LPDB akan mengembalikannya ke koperasi terkait untuk masuk tahap inkubasi dan pendampingan sebelum diajukan ulang.
“Koperasi tetap akan dibina, tapi dari sisi pembiayaan, kami bekerja secara profesional dalam prinsip business to business,” terangnya.
Untuk tahap awal, pembiayaan difokuskan pada koperasi mock up. Sementara sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pembiayaan selanjutnya akan dialihkan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, dan Mandiri. (ALW/ON).