Kamis, Juli 17, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

MRPB Papua Barat Apresiasi Gubernur Papua Tengah atas Dukungan dalam Rapat Kerja MRP se-Tanah Papua

Orideknews.com, MANOKWARI, – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Provinsi Papua Barat (MRPB PB), Judson Ferdinandus Wapra, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Papua Tengah atas dukungan yang diberikan dalam penyelenggaraan Rapat Kerja Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua.

Dalam kegiatan yang mempertemukan seluruh unsur MRP dari berbagai provinsi di wilayah Papua ini, Gubernur Papua Tengah menyampaikan pandangannya bahwa keberadaan MRP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK). Ketiga unsur tersebut disebut harus berjalan seiring dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan, khususnya melalui mekanisme Otonomi Khusus (Otsus), demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MRPB PB menilai bahwa sinergi antara lembaga eksekutif, legislatif, dan representasi kultural seperti MRP sangat penting dalam menciptakan pemerintahan yang inklusif dan berpihak pada aspirasi orang asli Papua. Ia menegaskan bahwa pembangunan di Tanah Papua tidak dapat dilakukan hanya melalui serangkaian acara seremonial atau kepentingan politik semata.

“Pembangunan Papua harus dilakukan dengan hati dan cinta yang tulus. Kita tidak bisa membangun tanah ini hanya dengan seremoni dan kepentingan politik, tetapi harus benar-benar hadir dari hati yang ingin melihat Papua tumbuh secara bermartabat dan berkelanjutan,” ujar Judson Ferdinandus Wapra dalam pernyataannya saat rapat kerja berlangsung.

Ia juga mengajak seluruh pimpinan daerah di Tanah Papua untuk saling menghormati, menjaga kekompakan, dan memperkuat kerja sama lintas sektor guna memastikan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat asli Papua dapat terwujud secara nyata.

Rapat Kerja MRP se-Tanah Papua tersebut menjadi momentum strategis dalam membangun komitmen bersama antarprovinsi di wilayah Papua untuk memperkuat peran dan fungsi MRP sebagai lembaga representasi kultural yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal implementasi Otsus dan memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua.

Dalam Rapat kerja MRPB Se Tanah Papua juga telah disepakati 13 poin rekomendasi penting dalam tugas pokok MRP baik Tugas Saran dan Pertimbangan serta wewenang lembaga demi kepentingan Orang Asli Papua termasuk agenda MRP tahun 2024 yang belum ditindak lanjut Pemerintah Pusat.

Poin-poin yang dirumuskan secara bersama oleh Asosiasi MRP se – Tanah Papua dan diikutkan dengan masing-masing Kelompok Kerja (Pokja), ini, secara resmi menetapkan dan merekomendasikan 13 Poin. Itu, adalah sebagai berikut:

Pertama, Seruan kepada TNI-Polri dan TPNPB-OPM untuk menghentikan konflik bersenjata di Tanah Papua.

Kedua, Pemerintah diminta segera menangani pengungsi internal di wilayah konflik.

Ketiga, Pembukaan dialog permanen untuk mencegah pertumpahan darah di Tanah Papua.

Keempat, Revisi menyeluruh terhadap Undang-undang Otonomi Khusus Papua.

Kelima, Optimalisasi fungsi, tugas, dan kewenangan MRP berdasarkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 Tahun 2024, dan PP Nomor: 64 Tahun 2008.

Keenam, Penolakan terhadap kebijakan efisiensi dana Otsus yang tidak berdampak langsung pada OAP.

Ketuju, Penetapan alokasi dana Otsus sebesar 2,25% untuk setiap provinsi di Tanah Papua.

Kedelapan, Pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipercayakan kepada lembaga keagamaan.

Kesembilan, Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) diserahkan kepada kewenangan pemerintah provinsi masing-masing.

Kesepuluh, Usulan pembentukan Kementerian Otsus dan Istimewa oleh Presiden RI.

Kesebelas, Pemerintah diminta menghentikan investasi yang merugikan hak-hak hukum masyarakat adat.

Kedua Belas, Penerimaan CPNS, TNI-Polri, BUMN, dan Sekolah Kedinasan di Papua dilakukan secara offline dengan rekomendasi MRP.

Ketiga Belas, Permintaan kepada Presiden untuk memberikan kejelasan terkait representasi politik OAP yang telah disampaikan pada 2024. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)