Orideknews.com, Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Inspektorat membentuk tim khusus untuk melakukan reviu terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2024. Langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan syarat penyaluran dana Otsus tahun 2025.
Inspektur Papua Barat, Korinus J. Aibini, menjelaskan pembentukan tim tersebut dilakukan setelah Inspektorat menerima surat permintaan reviu dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat.
“Syarat penyaluran ada dua. Pertama, terkait dengan LPJ tahun 2024, yang harus menunjukkan bahwa penggunaan dana Otsus telah sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Kedua, menyangkut Rencana Anggaran Program (RAP) dari enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima dana Otsus, yang juga telah menyelesaikan dokumen RAP-nya,” ujar Aibini di Manokwari.
Berdasarkan penyampaian Wakil Gubernur Papua Barat pada 20 Mei 2025 dalam Musrenbang Otsus Papua Barat bahwa, khusus pencairan dana Otsus tahap I tahun 2025 belum tersalurkan karena sejumlah persyaratan dan dokumen yang belum dilengkapi oleh enam OPD seperti Dinas Kelautan, Dinas Sosial, Perikanan PB, Dinas ketahanan Pangan PB, Badan Kesbangpol PB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung PB.
Ia mengaku, saat ini proses reviu sedang berjalan dan ditargetkan rampung dalam waktu 7 hingga 14 hari. Hasil reviu akan segera dilaporkan kepada Gubernur Papua Barat dan disampaikan secara berjenjang ke BPKAD.
“Kalau bisa selesai lebih cepat, tentu lebih baik, agar bisa segera dilaporkan ke Gubernur bahwa reviu telah dilakukan,” kata Aibini.
Lebih lanjut, ia menegaskan Inspektorat akan terus meningkatkan pengawasan terhadap ketepatan waktu dalam proses penyaluran dana Otsus agar tidak terjadi keterlambatan di tahun-tahun mendatang.
“Ini menjadi atensi kami ke depan agar pengawasan terhadap ketepatan waktu penyaluran dana Otsus semakin diperketat,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto menjelaskan, hingga triwulan I tahun 2025, belum ada satu pun dari delapan pemerintah daerah di Papua Barat yang menerima penyaluran dana Otsus. Hal ini terjadi karena belum lengkapnya dokumen yang menjadi syarat pencairan, terutama laporan realisasi penggunaan dana Otsus tahun 2024.
“Kalau Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Desa sudah mulai disalurkan, DAK Non Fisik juga sudah. Namun, DAK Fisik dan Dana Otsus masih terkendala. Pemda sedang dalam proses melengkapi dokumen, termasuk LPJ tahun 2024,” ujar Purwadhi kepada wartawan di BP3OKP Papua Barat.
Ia menjelaskan, berbeda dari Otsus Jilid I, pada skema Otsus Jilid II pemerintah pusat menerapkan persyaratan yang lebih ketat untuk memastikan dana digunakan tepat sasaran. Salah satunya adalah verifikasi capaian program tahun sebelumnya oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Kami belum tahu pasti, apakah laporan LPJ masih dalam proses penyusunan di OPD atau sedang dalam proses reviu oleh APIP,” katanya.
Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA DJPb Papua Barat, Rudy Novianto, menambahkan bahwa pagu Dana Otsus 2025 untuk Papua Barat mencapai Rp1,562 triliun.
Rinciannya, Pemerintah Provinsi Papua Barat memperoleh alokasi Rp687,01 miliar, disusul oleh Kabupaten Manokwari (Rp133,79 miliar), Fakfak (Rp133,27 miliar), Kaimana (Rp70,43 miliar), Teluk Bintuni (Rp156,53 miliar), Teluk Wondama (Rp141,07 miliar), Pegunungan Arfak (Rp103,76 miliar), dan Manokwari Selatan (Rp136,22 miliar).
Menurut Rudy, seluruh pemerintah daerah wajib mengajukan pencairan melalui aplikasi OM-SPAN TKD dan menyelesaikan penyusunan Rencana Anggaran Program (RAP) dana Otsus yang terintegrasi dalam RKPD dan APBD masing-masing.
“Seharusnya RAP sudah rampung pada 2024, namun hingga kini belum ada satu pun daerah yang menyelesaikan dokumennya,” jelasnya. (ALW/ON)