Minggu, Juni 22, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Penduduk Provinsi Papua Barat 576.255, Disdukcapil Ungkap Jumlah OAP di Tujuh Kabupaten

Orideknews.com, MANOKWARI — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Papua Barat mencatat, hingga 25 Mei 2025, jumlah Orang Asli Papua (OAP) yang terdata di tujuh kabupaten mencapai 282.824 jiwa. Sementara Jumlah keseluruhan penduduk Papua Barat 576.255.

Data ini tengah dalam proses finalisasi sebelum diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari syarat pengalokasian Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2026.

Kepala Disdukcapil Papua Barat, dr. Ria Maria Come, menjelaskan bahwa pendataan dilakukan secara rinci berdasarkan nama dan alamat, dengan pendekatan berbasis marga serta melibatkan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).

“Data OAP menjadi salah satu variabel penting dalam penentuan Dana Otsus tahun 2026. Kami menargetkan sebelum 31 Mei 2025, seluruh data sudah kami kirim,” ujar Ria saat ditemui di Manokwari, Rabu (28/5).

Adapun rincian pendataan OAP di tujuh kabupaten sebagai berikut:

Kabupaten Manokwari: 88.040 jiwa
Kabupaten Fakfak: 54.875 jiwa
Kabupaten Teluk Bintuni: 37.541 jiwa
Kabupaten Teluk Wondama: 23.301 jiwa
Kabupaten Kaimana: 24.279 jiwa
Kabupaten Manokwari Selatan: 30.172 jiwa
Kabupaten Pegunungan Arfak: 24.616 jiwa

Menurut Ria, pendataan dimulai sejak Oktober 2024 dan terus dilakukan secara intensif bersama instansi terkait. Pada 26 Mei 2025, Disdukcapil Papua Barat juga telah menggelar rapat koordinasi bersama dinas kependudukan dari tujuh kabupaten guna memastikan kelancaran dan validitas data.

Data yang telah diverifikasi oleh MRPB bersama Dewan Adat dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Plus untuk menjamin akurasi dan integritas informasi.

Ria menjelaskan, pendataan OAP difokuskan pada tiga kategori utama, Ayah dan ibu asli Papua, Ayah asli Papua dan ibu non-Papua
Ibu asli Papua dan ayah non-Papua.

Sementara itu, kategori keempat, yaitu pengakuan OAP berdasarkan rekomendasi adat tanpa garis keturunan langsung, belum diakomodasi dalam pendataan tahun ini karena belum ada rekomendasi resmi dari MRPB.

Pendataan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Barat Nomor 4 Tahun 2023.

“Pendataan ini sangat penting, bukan hanya untuk Dana Otsus, tapi juga untuk memastikan perlindungan dan pemberdayaan hak-hak dasar Orang Asli Papua secara menyeluruh,” tambah Ria. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)