Orideknews.com, Manokwari — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa hingga triwulan I tahun 2025, belum ada dana otonomi khusus (otsus) yang disalurkan kepada delapan pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat. Hal ini disebabkan karena belum dipenuhinya persyaratan dokumen yang diwajibkan untuk proses pencairan dana tersebut.
Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat, Rudy Novianto, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan pagu dana otsus sebesar Rp1,562 triliun untuk Papua Barat pada tahun 2025.
Alokasi tersebut terbagi untuk masing-masing daerah, yakni Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp687,01 miliar, Pemerintah Kabupaten Manokwari Rp133,79 miliar, Kabupaten Fakfak Rp133,27 miliar, Kabupaten Kaimana Rp70,43 miliar, Kabupaten Teluk Bintuni Rp156,53 miliar, Kabupaten Teluk Wondama Rp141,07 miliar, Kabupaten Pegunungan Arfak Rp103,76 miliar, dan Kabupaten Manokwari Selatan Rp136,22 miliar.
“Sampai akhir triwulan pertama, belum ada satu pun daerah yang menerima penyaluran dana otsus,” ujar Rudy saat ditemui di Manokwari, Senin (28/4/2025).
Ia menjelaskan, syarat pencairan dana otsus harus diajukan melalui aplikasi OM-SPAN TKD dan selanjutnya akan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.
Selain itu, setiap pemerintah daerah wajib menyelesaikan penyusunan Rencana Anggaran Program (RAP) dana otsus yang terintegrasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Seharusnya, pembahasan dan penyusunan RAP dana otsus sudah tuntas pada tahun 2024, namun hingga saat ini belum ada satu pun dokumen RAP yang rampung,” lanjut Rudy.
Guna mempercepat proses tersebut, DJPb Papua Barat telah mengagendakan rapat koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah. Pertemuan ini bertujuan untuk mempercepat pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran dan mempercepat finalisasi RAP dana otsus tahun 2025. (ALW/ON).