Orideknews.com, Pegunungan Arfak – Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Andy Salabai, S.K.M., menegaskan bahwa kebijakan rotasi dan mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Pegunungan Arfak dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki kepala daerah, serta mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku.
Hal ini disampaikannya saat memimpin apel bersama di halaman Kantor Bupati Pegaf, Ullong, pada Senin (28/4/2025).
Menurut Wabup Andy, pengangkatan pejabat pelaksana tugas (Plt) maupun mutasi jabatan struktural merupakan hak prerogatif yang melekat pada jabatan bupati dan wakil bupati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terkait SK Plt, itu merupakan kewenangan bupati dan wakil bupati hingga nantinya dibuka proses pelelangan jabatan. Oleh karena itu, kami berharap para pejabat, baik yang digantikan maupun yang menggantikan, menghormati keputusan pimpinan. Tidak perlu membawa persoalan ini ke Ombudsman atau BKN,” tegas Andy Salabai.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup juga memberikan apresiasi terhadap tingkat kehadiran dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Pegunungan Arfak, khususnya dalam mengikuti apel dan menjalankan aktivitas rutin di kantor.
Ia mengakui meskipun masih dihadapkan pada berbagai kendala dan tantangan, kinerja ASN di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai menunjukkan perbaikan signifikan.
“Ini menunjukkan komitmen dan tanggung jawab dalam mendukung roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah,” tambahnya. (YA/ON).
Menaggapi penyampaian Wagub Kab.pegaf tentang Mutasi Pegawai sesuai aturan dan kewenangan, aturan yang mana kalau kepala dinas yang ditunjuk sesuai SPT ber golongan IIIC sedang ada ada staf dinkes/Nakes lainnya sudah IIID bahkan IVA karena terkait E-Kinerja maka tidak sesuai Aturan, akan menghambat nasib dan kenaikan pangkat dalam penilain SKP.