Rabu, Mei 14, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Wabup Pegunungan Arfak Tegaskan Mutasi Pegawai Sesuai Kewenangan dan Aturan

Orideknews.com, Pegunungan Arfak – Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Andy Salabai, S.K.M., menegaskan bahwa kebijakan rotasi dan mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Pegunungan Arfak dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki kepala daerah, serta mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku.

Hal ini disampaikannya saat memimpin apel bersama di halaman Kantor Bupati Pegaf, Ullong, pada Senin (28/4/2025).

Menurut Wabup Andy, pengangkatan pejabat pelaksana tugas (Plt) maupun mutasi jabatan struktural merupakan hak prerogatif yang melekat pada jabatan bupati dan wakil bupati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Terkait SK Plt, itu merupakan kewenangan bupati dan wakil bupati hingga nantinya dibuka proses pelelangan jabatan. Oleh karena itu, kami berharap para pejabat, baik yang digantikan maupun yang menggantikan, menghormati keputusan pimpinan. Tidak perlu membawa persoalan ini ke Ombudsman atau BKN,” tegas Andy Salabai.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup juga memberikan apresiasi terhadap tingkat kehadiran dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Pegunungan Arfak, khususnya dalam mengikuti apel dan menjalankan aktivitas rutin di kantor.

Ia mengakui meskipun masih dihadapkan pada berbagai kendala dan tantangan, kinerja ASN di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai menunjukkan perbaikan signifikan.

“Ini menunjukkan komitmen dan tanggung jawab dalam mendukung roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah,” tambahnya. (YA/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)