Rabu, Mei 14, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Soal Kehadiran ASN P3K dan Honorer MRPB Minim, Ferdinand Pihiwi: akan Dijelaskan Jika Dipanggil

Orideknews.com, Manokwari – Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyoroti minimnya kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga honorer saat apel pagi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Senin (28/4/2025).

Dalam apel tersebut, Sekretaris Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Ferdinand Pihiwi, melaporkan bahwa dari total 50 ASN dan PPPK, hanya 11 orang yang hadir, sementara satu orang dilaporkan sakit. Sementara itu, dari 66 tenaga honorer, hanya dua orang yang mengikuti apel.

Padahal, apel pagi merupakan bagian penting dari kedisiplinan dan kewajiban ASN dalam mengawali hari kerja serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jumlah kehadiran dalam apel pagi ini sangat tidak ideal. Bagaimana mungkin mereka yang tidak hadir siap melayani masyarakat? Saat mendaftar dan mengikuti tes CPNS, mereka masuk dengan sukarela tanpa paksaan. Karena itu, sudah seharusnya mereka mengikuti sistem dan aturan yang berlaku di birokrasi,” ujar Ferdinand.

Ia mengaku, pihaknya akan melaporkan secara jujur kondisi kehadiran pegawai, jika diundang Wakil Gubernur.

“Jika ada arahan dari Wakil Gubernur akan kami laporkan yang sebenar-benarnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga membeberkan kebiasaan sebagian pegawai yang hanya datang untuk apel pagi dan absen, lalu pulang, kemudian kembali hanya untuk absen siang dan sore sebelum pulang.

“Saya berharap, dengan instruksi dari Wakil Gubernur, teman-teman ASN dan honorer mulai sadar pentingnya mengikuti apel pagi dan bekerja penuh hingga jam kantor berakhir. Ini demi membangun etos kerja yang baik dan pelayanan publik yang optimal,” pesan Ferdinand. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)