Orideknews.com, Manokwari – Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menegaskan permintaan pengembalian kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke Provinsi merupakan aspirasi riil hasil Rapat Kerja para Bupati se-Papua Barat di Manokwari.
“Para bupati dan gubernur bersepakat meminta kepada Pemerintah Pusat agar urusan pendidikan menengah dikembalikan ke provinsi, mengingat beban kerja kabupaten yang sudah cukup berat di bidang pendidikan dasar hingga menengah,” jelas Lakotani.
Ia mengaku, dalam pertemuan Gubernur dengan Komisi II DPR RI, Senin, (28/4/25) salah satu poin utama yang dibahas adalah permintaan pengembalian kewenangan pendidikan menengah tersebut.
“Secara nasional, urusan pendidikan menengah dan atas memang menjadi kewenangan provinsi. Hanya di tanah Papua yang dialihkan ke kabupaten. Jika nantinya dikembalikan, tentu sektor pendidikan kita akan mengalami revitalisasi yang signifikan,” ujarnya usai apel pagi.
Sebelumnya, Ketua BP3OKP RI Perwakilan Papua Barat, Irene Manibuy, menyoroti dampak negatif penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 yang mengatur peralihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari provinsi ke kabupaten. Menurutnya, kebijakan ini justru menyulitkan pelaksanaan program-program pendidikan di Papua Barat.
Hal itu disampaikan Irene seusai menerima audiensi dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK se-Papua Barat bersama Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) di Manokwari, Kamis (24/4/2025).
“Sebelum perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, kewenangan pengelolaan SMA/SMK ada di provinsi, sehingga pembiayaan pendidikan berjalan cukup baik. Namun setelah diberlakukan PP 106, banyak siswa dan guru yang terdampak. Salah satu contohnya, sepuluh siswa bersertifikasi bahasa Jepang gagal melanjutkan studi ke Jepang karena kendala biaya,” ujar Irene.
Menurutnya, beban anggaran di tingkat kabupaten terlalu berat untuk mengakomodasi kebutuhan pendidikan menengah. Kondisi ini menyebabkan berbagai program strategis, termasuk beasiswa luar negeri dan peningkatan mutu pendidikan, terhambat realisasinya.
Menanggapi aspirasi para kepala sekolah, Irene menegaskan bahwa BP3OKP akan menyampaikan langsung permasalahan ini ke pemerintah pusat.
“Kami akan membawa aspirasi ini ke Jakarta, menemui Wakil Presiden, Presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri. Kami ingin Pemerintah Pusat mengetahui secara langsung kendala riil di lapangan akibat kebijakan PP 106 ini,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa MKKS meminta dengan tegas agar kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dikembalikan ke pemerintah provinsi. Untuk itu, rencana pertemuan bersama Wakil Presiden, Dinas Pendidikan, dan perwakilan MKKS tengah disiapkan.
Irene menyebut, dalam pertemuan para Gubernur se-Tanah Papua di Nabire, Papua Tengah, pada 15 April 2025, enam gubernur sepakat untuk mengusulkan revisi PP 106. Mereka mengusulkan agar pendidikan dasar tetap menjadi urusan kabupaten, sedangkan pendidikan menengah (SMA/SMK) dikembalikan ke provinsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2021.
“Jika pengelolaan SMA dan SMK kembali ke provinsi, kami yakin pelayanan pendidikan akan berjalan lebih baik. Target kita adalah membina generasi Papua menuju Indonesia Emas 2045,” kata Irene dengan nada optimis. (ALW/ON).