Orideknews.com, MANOKWARI, – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat menggelar konsultasi publik penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana pengembangan Bandara Rendani Manokwari, Rabu (22/7/2026).
Dalam forum tersebut, masyarakat menyatakan dukungan terhadap rencana pengembangan bandara, namun meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan yang hingga kini belum tuntas.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Terminal Bandara Rendani Lantai 1 itu merupakan tahapan awal penyusunan dokumen AMDAL sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Konsultasi publik dilakukan untuk menghimpun saran, masukan, serta tanggapan masyarakat yang berpotensi terdampak oleh proyek pengembangan bandara.
Kepala Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup DLHP Papua Barat, Leonard Haumahu, mengatakan pengembangan Bandara Rendani difokuskan pada perpanjangan landasan pacu (runway) dari 2.300 meter menjadi 2.500 meter.
“Status Bandara Rendani saat ini merupakan bandara pengumpan, sehingga kewenangan proses AMDAL berada di tingkat gubernur melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat,” kata Leonard.
Menurut dia, secara umum masyarakat mendukung pengembangan Bandara Rendani karena dinilai penting untuk meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, dalam konsultasi publik tersebut muncul aspirasi dari sejumlah warga yang mempertanyakan penyelesaian hak atas lahan yang terdampak pengembangan kawasan bandara.
Leonard menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan ganti rugi lahan yang menurut warga belum diselesaikan sejak sekitar empat tahun lalu.
Berdasarkan penjelasan dari Otoritas Bandara Rendani dalam pertemuan tersebut, kata dia, tanggung jawab penyelesaian ganti rugi lahan merupakan kewenangan pemerintah daerah, sedangkan pihak bandara hanya bertanggung jawab pada pembangunan sarana dan prasarana.
“Persoalan ini harus segera diselesaikan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait hak masyarakat. Kalau tidak, ini bisa menjadi hambatan bagi proses pengembangan ke depan,” ujarnya.
Leonard juga mengingatkan pentingnya penyelesaian seluruh persoalan administrasi dan hak masyarakat sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, apabila terdapat prosedur yang tidak dipenuhi, maka izin lingkungan yang diterbitkan berpotensi digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau ada tahapan yang tidak sesuai aturan, maka persetujuan lingkungan bisa dipersoalkan secara hukum. Karena itu semua komponen harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Sebagai bentuk pelibatan masyarakat, konsultasi publik tersebut juga menetapkan tiga orang perwakilan warga yang akan mengikuti rapat Komisi Penilai AMDAL pada tahapan berikutnya. Perwakilan itu berasal dari masyarakat yang mendukung pengembangan bandara maupun warga yang menyampaikan keberatan terkait penyelesaian hak atas lahan.
“Kami berharap seluruh pihak segera menyelesaikan persoalan yang masih menjadi perhatian masyarakat agar proses penyusunan dan penilaian dokumen AMDAL dapat berjalan lancar tanpa kendala hukum, sehingga rencana pengembangan Bandara Rendani dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku,” (ALW/ON).