
Orideknews.com, Manokwari, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pegaf.

Penyerahan SK ini menandai berakhirnya rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Pegaf.
Penyerahan SK dilakukan pada Jumat malam, 10 Januari 2025, sehari setelah pleno penetapan hasil Pilkada. Febriana F.M. Sorentou, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pegaf, menjelaskan bahwa bersamaan dengan SK penetapan, KPU juga menyerahkan surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak adanya sengketa Pilkada di Pegaf. Hal ini memungkinkan proses penetapan kepala daerah terpilih untuk dilanjutkan.
“Surat keputusan hasil penetapan bupati dan wakil bupati Pegaf terpilih telah diserahkan kepada Bapak Ketua DPRK Pegaf, Yusak Kwan,” ujar Febriana dalam keterangannya pada Senin (13/1/25).
Yusak Kwan, menurut Febriana, menyatakan akan memplenokan SK tersebut di DPRK dan selanjutnya akan menyerahkannya bersama-sama ke KPU Provinsi Papua Barat.
Ketua KPU Kabupaten Pegaf, Yosak Saroi, menambahkan bahwa penyerahan SK ini menandai penutupan resmi tahapan Pilkada Serentak 2024 di tingkat Kabupaten Pegaf.
“Penyerahan hasil penetapan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pegaf terpilih ini merupakan akhir dari pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Pegaf,” tegas Yosak.
SK penetapan tersebut menetapkan pasangan Dominggus Saiba dan Andi Salabai (DOMAN) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pegaf terpilih periode 2025-2030. Pasangan DOMAN meraih kemenangan dengan perolehan suara sebanyak 23.149 suara sah atau 70,90 persen dari total suara sah.
Pasangan ini diusung oleh 10 partai politik, yaitu PAN, Perindo, Partai Demokrat, Partai Hanura, PSI, Partai NasDem, Partai Gerindra, PKB, PPP, dan Partai Ummat. (ALW/ON)