Orideknews.com, Manokwari, – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Manokwari mengumumkan bahwa tiga pemerintah kabupaten di Provinsi Papua Barat telah memberikan jaminan sosial kepada 42.636 pekerja rentan atau informal pada tahun ini. Tiga kabupaten tersebut adalah Kaimana, Manokwari, dan Manokwari Selatan.
Kepala BPJamsostek Manokwari, Gery Dame Malelak, mengungkapkan rincian jumlah pekerja rentan yang terdaftar, dengan Kaimana mencatat sebanyak 23.500 pekerja, diikuti oleh Manokwari dengan 14.174 pekerja, dan Manokwari Selatan yang mencakup 4.962 pekerja.
“Ketiga kabupaten ini sudah mengakomodasi pekerja rentan melalui APBD tahun 2024,” ujar Gery Sabtu, (9/11/24).
Gery menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan tenaga kerja formal dan informal dalam dua program Jamsostek setiap tahunnya, yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.
Kewajiban ini merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, masih terdapat empat kabupaten di Papua Barat yang belum mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerja informal pada tahun 2024.
“Kabupaten Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak, dan Pegunungan Arfak belum mendaftarkan pekerja rentan dalam dua program Jamsostek,” tambah Gery.
Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, potensi pekerja rentan di seluruh Papua Barat mencapai 181.913 orang yang seharusnya mendapatkan perlindungan sosial dari pemerintah daerah pada tahun 2025. Jumlah tersebut tersebar di beberapa kabupaten, termasuk Manokwari dengan 58.841 orang, Manokwari Selatan 11.514 orang, Pegunungan Arfak 13.828 orang, dan lainnya.
“Dari potensi yang ada, sebanyak 30.000 pekerja rentan sudah dicover oleh pemerintah provinsi melalui APBD 2024. Sisanya menjadi tanggung jawab masing-masing kabupaten,” kata Gery.
Cakupan kepesertaan program Jamsostek diharapkan dapat menjadi salah satu indikator utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang bertujuan untuk pengentasan kemiskinan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam rangka meningkatkan implementasi program ini, BPJamsostek menyelenggarakan rapat koordinasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
“Kami telah mengadakan rapat dengan pemerintah daerah dengan narasumber dari Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri,” tutup Gery. (ALW/ON)