Selasa, April 29, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Filep Wamafma ke Relawan: Pastikan Kemenangan Penuh untuk DoaMu Jilid II

Orideknews.com, Manokwari, – Ketua Ormas dan Relawan DoaMu Jilid II, Filep Wamafma, menyampaikan pernyataan tegas mengenai kekuatan relawan dalam mendukung pasangan calon gubernur, Drs. Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani.

Pernyataan ini disampaikan saat Deklarasi dan Pengukuhan Ormas dan Relawan DoaMu (Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani) jilid II yang berlangsung di Gor Sanggeng, Manokwari, Jum’at, (20/9/24).

Filep Wamafma menegaskan, kekuatan yang dimiliki oleh relawan adalah kekuatan yang tidak dapat dibeli oleh siapa pun dan murni bertujuan untuk mewujudkan kepemimpinan yang diharapkan.

Ia menyebutkan bahwa, dukungan itu tidak hanya sekadar label relawan, melainkan sebuah tanggung jawab dan tugas yang diemban, selain tugas dari koalisi partai politik.

“Kita adalah warga sipil yang non-partisan dan non-partai politik. Kita datang untuk menyatakan sikap kepada Bapak Drs. Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani bahwa kami siap bekerja untuk memenangkan DoaMu,” ujar Filep.

“Apapun yang diperlukan, kita akan lakukan. Sebagai relawan dan pekerja independen, kita berkomitmen untuk memastikan kemenangan pasangan DoaMu jilid II,” lanjutnya lagi.

Dia juga menekankan pentingnya mendukung pasangan DoaMu, mengingat Dominggus Mandacan dianggap sebagai tokoh karismatik yang mampu menjadi tiang penyangga bagi semua suku, baik suku asli Papua maupun dari Nusantara.

“Beliau adalah tiang penyangga bagi semua denominasi agama, dan salah satu kelebihan beliau adalah kerendahan hati,” imbuhnya.

Filep kemudian mengajak semua relawan untuk bekerja secara total demi memastikan kemenangan pasangan DoaMu dalam pemilihan mendatang. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)