Orideknews.com, Manokwari, – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat melakukan sosialisasi dan workshop penggunaan AMDALnet di Papua Barat sebagai langkah strategis untuk mempercepat layanan persetujuan lingkungan.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pembangunan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup dalam mendukung percepatan layanan persetujuan lingkungan merupakan transformasi digital proses persetujuan lingkungan,” ujar Asisten III Setda, Otto Parrorongan, saat membuka acara tersebut mewakili Pj Sekda Papua Barat.
Menurut Otto, peluncuran AMDALnet merupakan tonggak awal transformasi digital proses persetujuan lingkungan yang harus dilaksanakan secara menyeluruh, baik di pusat maupun daerah.
“Penggunaan AMDALnet dalam masa pengintegration/masa transisi ini, semua stakeholder terkait proses persetujuan lingkungan sudah harus mulai menggunakan AMDALnet dalam percepatan proses persetujuan lingkungan dan memastikan penggunaan AMDALnet berjalan dengan baik dan lancar,” tegasnya.
Otto menambahkan bahwa transformasi digital ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam proses persetujuan lingkungan bagi para pelaku usaha maupun pemerintah.
AMDALnet diharapkan dapat mengoptimalkan proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup, serta memberikan fasilitas informasi publik atau transparansi dokumen lingkungan yang akuntabel.
Asisten III Setda menghargai partisipasi semua pihak yang hadir dalam acara sosialisasi dan workshop, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten.
“Kita harus bersama-sama berkomitmen untuk terus mendukung percepatan layanan persetujuan lingkungan. Saya juga ingin mengajak semua pihak untuk terus memperkuat kerjasama dalam mengelola lingkungan hidup,” ujarnya.
Kerjasama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten di Papua Barat diharapkan dapat membantu dalam menjaga dan mempertahankan lingkungan hidup yang baik. (ALW/ON).