JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyoroti keresahan masyarakat akibat penonaktifan sekitar 11,01 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinilai memicu kepanikan di tengah publik.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, Selasa, 14 Maret 2026.
Filep secara tegas mengangkat persoalan implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar kebijakan penonaktifan peserta pada Januari 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut memicu kepanikan di tengah masyarakat karena tidak diiringi dengan sosialisasi yang memadai, terutama terkait mekanisme dan tahapan reaktivasi kepesertaan bagi warga terdampak.
“Komite III DPD RI melihat adanya kepanikan dan keresahan masyarakat. Ini menandakan kebijakan DTSEN tidak disosialisasikan dengan baik oleh pemerintah,” ujarnya.
Ia menilai, kurangnya informasi yang diterima masyarakat menyebabkan kebingungan, khususnya bagi kelompok rentan yang sangat bergantung pada layanan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Sebagai representasi daerah, Filep mengingatkan, pembaruan data melalui DTSEN tidak hanya berdampak pada kepesertaan BPJS Kesehatan, tetapi juga berpotensi memengaruhi berbagai program bantuan sosial lainnya.
Ia meminta ada pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan tersebut agar tidak mengabaikan hak-hak masyarakat miskin, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
DPD RI, lanjutnya, akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah sekaligus meminta laporan perkembangan terbaru atas kesepakatan yang telah dibangun bersama DPR dan pemerintah, guna memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan.
Dalam pandangannya, Filep juga menyinggung arah pembangunan sosial Indonesia ke depan. Ia menilai masih adanya kemiskinan ekstrem di tengah kekayaan sumber daya alam menjadi ironi yang harus segera diatasi.
Ia pun menggagas perubahan nomenklatur Kementerian Sosial menjadi “Kementerian Kesejahteraan” sebagai simbol pergeseran fokus dari sekadar penanganan masalah sosial menuju peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan Indonesia mampu memanfaatkan bonus demografi pada 2045 tanpa dibayangi persoalan kemiskinan.
Filep Wamafma kembali mengingatkan pentingnya kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kita harus hadir di tengah masyarakat dalam rangka mewujudkan harapan mereka,” pesan Filep. (ALW/ON).



