Orideknews.com, Jakarta, – Pemekaran 203 kampung di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) masih terus berlanjut. Mulai Senin-Rabu (6-8/5/2024) dilakukan rapat klarifikasi dokumen usulan pemekaran kampung oleh Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan di Jakarta.
Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, SH., MH menjelaskan, out put dari klarifikasi ini adalah telaah yang menjadi dasar pertimbangan Menteri Dalam Negeri untuk kebijakan selanjutnya dalam pemberian kode wilayah administrasi kampung. “Proses pemekaran kampung di kabupaten Pegunungan Arfak ini tetap berjalan sambil menunggu pencabutan moratorium,” jelas Wamendagri.
Moratorium Kemendagri tersebut tentang pemutakhiran kode wilayah penataan administrasi pemerintahan kecamatan, desa dan kelurahan, tidak boleh ada pemekaran sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 baik itu Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah karena bisa berpengaruh terhadap penetapan daftar pemilih dan jumlah TPS.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tim penataan kampung tingkat pusat bertugas untuk mengawal proses klarifikasi dengan sebaik-baiknya dan memberikan hasil telaah serta rekomendasi yang seobyektif mungkin. Beberapa waktu lalu Tim dari Kemendagri yang berjumlah sekitar 17 orang telah melakukan klarifikasi lapangan di Kabupaten Pegunungan Arfak. “Kode desa atau kampung belum bisa diberikan karena moratorium penataan desa belum dicabut. Moratorium ini tidak membatalkan usulan pemekaran kampung. Kita tunggu sampai moratorium ini dicabut,” ujar Wamendagri.
Sementara itu, Wakil Bupati Pegaf, Marinus Mandacan S.IP, mengatakan usulan pemekaran 203 kampung tersebut pada prinsipnya sudah disetujui tinggal menunggu pemberian kode desa yang akan dilakukan setelah pencabutan moratorium. “Kita tunggu saja setelah moratorium ini dicabut, karena semua persyaratan susah terpenuhi baik itu luas wilayah maupun jumlah penduduk,” kata Wabub.
Hal senada juga dikatakan oleh Sekda Kabupaten Pegunungan Arfak, Ever Dowansiba, S.IP., M.Si. Dia mengatakan, persyaratan pemekaran kampung di Kabupaten Pegunungan Arfak sudah lengkap dan saat ini tinggal menunggu hasil klarifikasi dokumen usulan pemekaran kampung yang dilaksanakan selama 3 hari di Jakarta.
“Tinggal menunggu hasil klarifikasi dokumen usulan pemekaran kampung, selanjutnya setelah moratorium dicabut akhir tahun ini kami harap kode desa atau kampung bisa segera diberikan,” ujar sekda. (ES/ON)