Orideknews.com, MANOKWARI, – Di Manokwari, Ayah Kandung Tega Setubuhi Anak 3 Kali. Seorang ayah berinisial TW dilaporkan pada Jum’at 12 Juli 2019 ke SPKT Polda Papua Barat di Anday, Manokwari, Papua Barat.
TW yang berprofesi sebagai supir ini dilaporkan AB karena, tegah melakukan persetubuhan terhadap LB (12 Tahun) yang merupakan anak kandungnya sebanyak 3 kali dalam kurung waktu desember 2018 dan Juli 2019.
Sesuai keterangan Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias J Krey, Jum’at (12/7/2019) malam, disebutkan bahwa, korban LB siswa kelas 3 SMP ini tinggal dalam satu kamar di rumah bapak tuanya di Jl. Angkasa Mulyono Amban.
“Pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali, yang pertama Desember 2018 sebanyak 1 kali dan yang kedua pada 02 Juli 2019 sebanyak 2 kali,” ujar Kabid Humas melalui keterangan persnya.
Kabid Humas menjelaskan, setiap kali pelaku TW melakukan persetubuhan terhadap korban, korban dalam keadaan tidur, sehingga korban tidak sadar pada saat pelaku membuka celana korban.
“Kemudian pada saat pelaku memasukkan alat kemaluannya ke dalam kemaluan korban, saat itu, korban langsung terbangun dan menendang pelaku,” tuturnya.
