TW yang berprofesi sebagai supir ini dilaporkan AB karena, tegah melakukan persetubuhan terhadap LB (12 Tahun) yang merupakan anak kandungnya sebanyak 3 kali dalam kurung waktu desember 2018 dan Juli 2019.
“Pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali, yang pertama Desember 2018 sebanyak 1 kali dan yang kedua pada 02 Juli 2019 sebanyak 2 kali,” ujar Kabid Humas melalui keterangan persnya.
Kabid Humas menjelaskan, setiap kali pelaku TW melakukan persetubuhan terhadap korban, korban dalam keadaan tidur, sehingga korban tidak sadar pada saat pelaku membuka celana korban.
“Kemudian pada saat pelaku memasukkan alat kemaluannya ke dalam kemaluan korban, saat itu, korban langsung terbangun dan menendang pelaku,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Kabid Humas, setelah itu pelaku TW mengancam korban dengan kata-kata ancaman. “Jangan ko kasitahu mama ade, nanti saya pukul ko mati, sehingga dengan adanya ancaman tersebut, korban menjadi takut,” beber Kabid Humas.
Sehingga, jelas Kabid Humas, pada saat ada kesempatan keluar dari rumah 6 juli 2019, korban ke rumah mama ade/tantenya dan setelah beberapa hari barulah korban menceritakan kejadian yang dialaminya sehingga dilaporkan kejadian ke Polda Papua Barat.
Atas perlakukan bejat TW, dia diancam Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (ALW/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)