Selasa, April 29, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Pemberitaan Tak Berimbang, PT Kurniatama Sejahtera Akui Sangat Dirugikan

Orideknews.com, MANOKWARI, – Menanggapi pemberitaan 1 media online dan 2 media cetak di Manokwari pada tanggal 22 Mei 2019 lalu yang dinilai memihak dan tidak berimbang, staf kantor cabang PT Kurniatama Sejahtera di Manokwari, Alfredo Insyur mengaku pihaknya sangat dirugikan.
Pemberitaan yang dimaksud Alfredo adalah terkait pernyataan Agustinus Vet yang menolak beroperasinya perusahaan kayu PT Kurniatama Sejahtera. Pada pemberitaan itu Agustinus menyatakan, PT Kurniatama Sejahtera sejak beroperasi di Distrik Naikere, kabupaten Teluk Wondama sejak tahun 2013 tidak diketahui warga setempat.
“Pada 13 Juli 2011 bersama-sama masyarakat yang sepanjang jalan logging melaksanakan upacara selamatan di Sungai Maremba KM 36, yang menandakan dimulainya operasional PT Kurniatama Sejahtera,” bantah Alfredo pada jumpa pers yang digelar, Selasa, (4/6/2019) di Manokwari.
Menurutnya, sejak beroperasinya perusahaan tersebut, sungai Maremba merupakan batas alam yang memisahkan pemilik tanah adat antara suku Mere (sebelah timur) dan suku Toro (sebelah barat).
“Sebelum melaksanakan kegiatan operasional, PT Kurniatama Sejahtera sudah mendapat izin menggunakan jalan logging baik dari pemerintah Provinsi Papua Barat maupun pemerintah Kampung yakni, Kampung Yerenusi, Wombu, Wosimo dan Serarti,” ujar Alfredo.
Lanjut, Kata dia, sebagai rasa terima kasih pihak perusahaan, maka PT Kurniatama Sejahtera telah memberikan insentif kepada masyarakat 4 Kampung yang bertempat di Kampung Wosimo pada 04 Juli 2011.
“Saat ini, operasional produksi hanya berlangsung di wilayah hukum adat suku Mere, dimana areal dimaksud terdapat dua Kampung yaitu, Kampung Serarti dan Yawore. Sedangkan, di wilayah hukum adat Kampung Undurara, seperti yang disampaikan pada pemberitaan oleh Agustinus Vet dapat kami sampaikan bahwa, tidak ada operasional produksi di daerah tersebut,” klaim Alfredo.
Dijelaskannya, khusus wilayah adat Kampung Wosimo, pihak perusahaan selalu melaksanakan pertemuan dengan pemilik hak ulayat dan masyarakat Kampung, Wosimo, juga mendengar permintaan dan tuntutan masyarakat sebelum melakukan operasional.
Sementara itu, pemilik hak ulayat Kampung Inyora, Marthen Uryu, mengaku PT Kurniatama Sejahtera telah mendapat restu dari pihaknya sebagai pemilik ulayat.
Sebagai kompensasi atas kepemilikan lahan adat, Marthen mengatakan PT Kurniatama Sejahtera telah memberikan satu unit kendaraan roda 4 untuk kebutuhan transportasi anak sekolah.
“ Apa yang disampaikan oleh Agustinus Vet yang adalah pemuda Naikere yang berasal dari Kampung Urere seharusnya untuk hak hukum adat, orang Urere bukan kepada kami dari Kampung Wosimo (Wombu),” beber Marthen.
Dia menegaskan, hak ulayat di dusun Inyora bukan milik Agustinus Vet yang notabene adalah anak adat Kampung Urere yang berdomisili di Kampung Wosimo.
“Jangan anak Agustinus Vet membuat pernyataan tentang penolakan masyarakat adat suku Toro, karena Agustinus Vet bukan dari Wosimo tetapi Urere,” tuturnya.
Mathen juga mengklaim telah menerima PT Kurniatama Sejahtera untuk beroperasi di wilayah hukum adatnya sehingga tidak membahas Kampung lainnya. (RR/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)