Ditjen Penegakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menyita 384 kontainer yang berisi kayu jenis Merbau illegal asal Provinsi Papua di dua tempat yakni Surabaya dan Makassar.
Seperti dilansir detik.com, Rabu, (16/1/2019) Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengaku sudah mempersiapkan operasi itu sejak lama. Hal itu dilakukan pihaknya khusus untuk melihat pergerakan kayu-kayu ilegal asal Provinsi Papua.
“Kita lakukan operasi di akhir tahun ini ada 40 kontainer yang kita temukan di Tanjung Perak Surabaya yang dibawa oleh perusahaan pelayaran PT SPIL melalui kapal Jelita Hijau. Kemudian dari informasi yang ada, kami kembangkan,” katanya di Pelabuhan peti kemas Teluk Lamong.
Lebih lanjut dia mengatakan, ternyata ada pergerakan kayu dari Papua yang menuju Surabaya. Tapi sebelumnya singgah di Jakarta lalu balik ke Makassar. “Kami intersep atau sergap bersama TNI AL itu ada 57 kontainer ini yang dibawa oleh perusahaan PT Temas,” beber Ridho.
Sehingga, pada waktu bersamaan, pihaknya juga kembali mengamankan 88 kontainer yang diduga tanpa disertai dokumen yang sah dan juga dibawa PT SPIL.
“ Di sini (Teluk Lamong) ada 199 kontainer yang dibawa oleh PT Temas. Jadi, 284 kontainer itu adalah 88 yang ada di PT SPIL dan 199 kontainer ada di PT Temas yang ada di sini. Total yang sudah kita kumpulkan selama satu bulan 384 kontainer yang kita nilai lebih dari Rp 100 miliar,” ucap dia.
Rhido menjelaskan, Kontainer-kontainer itu dibawa oleh 4 kapal yang berbeda-beda dari 2 perusahaan pelayaran yaitu PT Temas dan PT SPIL. “Untuk jenis kayunya seluruhnya dari jenis kayu premium yakni merbau,” ungkapnya.