Selasa, April 29, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

LP3BH Temukan Indikasi Keterlibatan 3 Bupati dan Mantan Gubernur PB dalam Izin PT BAPP

Orideknews.com, MANOKWARI – Tim Advokat Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Penelitian Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menemukan indikasi keterlibatan sejumlah pihak di tingkat pemerintah pusat dan daerah.
Keterlibatan yang dimaksud adalah dugaan manipulasi eksploitasi hak adat atas tanah, hutan dan lingkungan hidup di wilayah hukum adat Mpur di lembah Kebar kabupaten Tambrauw yang merupakan salah satu dari 7 (tujuh) wilayah adat di Tanah Papua, yaitu wilayah 3 Doberay
“Pihak masyarakat adat suku besar Mpur telah menandatangani surat kuasa khusus dengan tim advokat LP3BH Manokwari pada hari Sabtu, 15/9. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Laporan Kasus dari masyarakat adat suku Mpur ke LP3BH pada tgl.26 Februari 2018 lalu,” ucap direktur LP3BH Yan C. Warinussy pada rilis yang diterima www.orideknews.com.
Menurut Warinussy, dalam catatan fakta yg ditemukan terdapat informasi adanya keterlibatan 3 (tiga) bupati yaitu bupati Sorong, bupati Manokwari dan bupati Tambrauw dalam memberikan rekomendasi serta ijin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT.Bintuni Agro Prima Perkasa (BAPP).
Sehingga, lanjut Warinussy perusahaan tersebut telah menggusur dan melakukan penebangan diatas tanah adat suku Mpur yang diperkirakan telah mencapai luasan 34.000 hektar saat ini.
“Bahkan Gubernur Papua Barat juga diduga telah ikut memberikan rekomendasi pencadangan lahan kelapa sawit di Lembah Kebar pada pertengahan tahun 2007 lalu. Semua keputusan para pejabat tata usaha negara di kabupaten Sorong, Manokwari dan Tambrauw bahkan Provinsi Papua Barat diduga keras tidak pernah dibicarakan secara terbuka dengan masyarakat adat Suku Besar Mpur sbg pemilik tanah dan hutan adat di Lembah Kebar tersebut,” beber Warinussy.
Padahal kata dia, masyarakat adat Suku Besar Mpur jelas dan nyata sudah diakui oleh Negara Republik Indonesia sebagai diatur di dalam Pasal 18 B Undang Undang Dasar 1945. Juga di dalam pasal 1 huruf p, huruf q, huruf r dan huruf s serta pasal 43 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35nTahun 2008. Juga telah diakui di dalam Putusan Mahkamah Konstusi Republik Indonesia Nomor : 35/PUU-X/2012 tgl.16 Mei 2013,” tuturnya.
Warinussy mengakui saat ini, LP3BH sedang mempersiapkan sejumlah langkah-langkah hukum yang penting terhadap pihak-pihak yang dimaksud demi kepentingan hukum warga dari Suku Besar Mpur di Lembah Kebar, Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat.(RED/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)