Kamis, Mei 22, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Musnahkan Miras, Kapolda Rodja Akui Selama Masih Ada Peminum, Miras Tak akan Hilang

Orideknews.com, MANOKWARI – Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Rudolf A Rodja dan jajarannya, memusnahkan miras 18 Jerigen yang ditangkap di Sorong dan 4 Galon CT yang ditangkap di Manokwari oleh Ditnarkoba Polda Papua Barat di Mapolda Selasa, (18/9/2018).
Saat pemusnahan Kapolda mengatakan, penanganan miras tidak bisa dilakukan dari satu sisi saja seperti penindakan hukum, melainkan harus dari berbagai sisi.
Menurut Kapolda, miras tidak akan pernah hilang karena masih ada yang minum dan menjual miras memiliki keuntungan yang besar. Ia juga menduga mungkin ada oknum polisi juga yang mencari keuntungan lewat bisnis miras
“Stop miras kembali ke kesadaran. Karena setiap kita tangkap, pasti ada yang masukan lagi. Kita tidak bisa saling menyalahkan, kita harus instropeksi diri masing masing, yang kita lakukan sudah benar atau tidak,” ucap Kapolda.
Lebih lanjut kata Kapolda, anggotanya menangkap miras produksi rumahan di Kabupaten Tambrauw berapa waktu lalu begitupun diberapa tempat di Manokwari dan Sorong.
Hal Ini jelas Kapolda, menunjukan miras lokal bukan saja di pasok dari luar, melainkan di dalam daerah ini juga sudah ada yang memproduksi.
“Kita terus tangkap, tapi ada lagi. Saya yakin, masih banyak yang main kucing kucingan untuk pasok miras,” ujarnya.
Kapolda mengingatkan agar menyadarkan moral itu penting dari sisi keagamaan. Gereja pun penting untuk memiliki data berapa banyak anak dari warga jemaat yang mengkonsumsi miras.
“Pendeta bukan hanya naik mimbar hotbah jangan miras, setelah itu turun. Gereja harus punya data anak jemaat yang mengkonsumsi miras, supaya ada kegiatan yang biaa dilakukan pihak gereja,” harapnya.
Dalam pemusnahan miras tersebut dihadiri pihak Pengadilan Negeri Manokwari, Kejaksaan, dan para tokoh di Manokwari. (RED/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)