Orideknews.com, MANOKWARI – Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay, Paul Finsen Mayor,S.IP meminta pihak kepolisian jika ada laporan permasalahan terkait masyarakat adat di wilayah III yang diadukan dipolisi, sebelum diproses alangkah baiknya diselesaikan dahulu pada tingkat keret/marga melalui DAP Wilayah III.
“Sebaiknya polisi berkoordinasi dengan Dewan Adat ditingkatan Keret/marga, suku dan daerah agar diselesaikan dalam peradilan adat. sebab masyarakat adat Papua masih berpegang teguh dengan hukum adatnya hukum adat jauh lebih sempurna di bandingkan kalau di selesaikan di kepolisian,” jelasnya melalui siaran pers yang diterima, Jum’at, (17/8/2018).
Menurutnya, di kepolisian biasanya masih menyisahkan persoalan dan kadang salah satu pihak tidak puas dan masih dendam dan dikemudian hari akan melahirkan masalah baru. “Ini fakta didalam kehidupan masyarakat adat Papua. Jadi Kapolda Polda Papua Barat segera instruksikan jajarannya sampai di tingkat polsek agar harus menghargai dan menghormati hukum adat Papua.” Ucapnya.
Dijelaskannya bahwa, Tanah Papua dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 18, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU NO. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus Papua, dan Hukum adat Papua yang masih hidup dan terus dipegang teguh oleh masyarakat Adat Papua.
“Oleh sebab itu, segera Polda Papua Barat mendidik bawahannya agar menghormati hukum adat Papua karena sedang bertugas di Tanah Adat kami, khususnya di wilayah Adat Doberay. Kalau Otsus Aceh itu menggunakan syariat islam kalau kami Papua pakai syariat adat kami jadi jelas. ini legitimasi negara untuk kami orang Papua jadi harus hormati kami,” harap Mayor. (RED/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)