Rabu, April 30, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Aksi Penjambretan Mulai Marak Di Manokwari, Ini Himbauan Bupati dan Kasat Reskrim

Orideknews.com, MANOKWARI – Menanggapi maraknya informasi kasus penjambretan di wilayah yang dimpimpinnya. Bupati Kabupaten Manokwari, Demas Paulus Mandacan menghimbau agar warga Manokwari berhati-hati jika ingin bepergian.
“ Masyarakat harus waspada jangan sendirian dan memakai hal-hal (aksesoris mewah.red) yang memancing penjambretan untuk beraksi,” ujar Demas, saat dihubungi www.orideknews.com, Minggu, (5/8/2018).
Sementara itu, Kapolres Manokwari yang dihubungi melalui Kasat Reskrim, Akp Indro Riskiadi mengaku aksi di jalan raya di wilayah hukum Polres Manokwari mulai marak kembali.
“ Bagaimana tidak, dalam beberapa hari saja aksi jambret di jalan raya sudah terjadi beberapa kali. Untuk itu, masyarakat diminta lebih waspada saat berkendara,” ucap Riskiadi melalui pesan WhatsApp.
Agar tidak memancing aksi jambret di jalan raya, Riskiadi menghimbau para pengendara, terutama dari kalangan perempuan untuk tidak berpenampilan yang mencolok.
“Misalnya, dalam hal penggunaan perhiasan sebisa mungkin dihindari. Apalagi menggunakan perhiasan secara berlebihan,” harapnya.
Dirinya menjelaskan apabila mengetahui, mendengar, mengalami dan melihat aksi penjambretan atau tindak kejahatan lainnya agar warga Manokwari melaporkan ke kantor Polisi terdekat.
“ Pihak kepolisian sendiri, secara intens akan terus melakukan upaya-upaya antisipasi  (street crime) kejahatan di jalan raya. Dengan mengintensifkan kegiatan patroli. Baik itu secara terbuka maupun tertutup,” papar Riskiadi.
Lanjutnya, tidak hanya didalam kota, personel di semua Polsek di Manokwari terus berpatroli.
“ Kelompok yang sudah kami amankan sudah ada delapan TKP yang mereka lakukan curanmor maupun begal. Kemudian kami juga sudah mempetakan waktu, tempat terjadinya suatu tindak pidana,” tutup Riskiadi. (RED/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)