Top 5 This Week

Related Posts

Rakoor Bahas 2.000 Data Usulan UMKM, Dinkop UKM – Parjal Papua Barat Satukan Persepsi

Orideknews.com, MANOKWARI, – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Papua Barat bersama Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat dan Inspektorat Papua Barat menggelar rapat koordinasi guna menyinkronkan pelaksanaan program bantuan modal usaha bagi pelaku UMK Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat, Rabu (13/5/2026), tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan resmi bernomor 500.3/75/DINKOP UKM-PB/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat, Sarce M. Meidodga.

Agenda utama pertemuan membahas hasil verifikasi lapangan terhadap proposal bantuan modal usaha yang diajukan Parlemen Jalanan Papua Barat, yang mencakup sekitar 2.000 calon penerima manfaat.

Kepala Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Papua Barat, Sarce M. Meidodga, menjelaskan bahwa setelah proposal tersebut diteruskan oleh Gubernur Papua Barat kepada pihaknya, dinas segera membentuk tim verifikasi untuk melakukan survei langsung ke lapangan.

“Setelah proposal dari Bapak Gubernur diturunkan ke kami di Dinas Koperasi, kami langsung membentuk tim untuk turun ke lapangan melakukan verifikasi. Hasil survei itu kemudian kami sampaikan dalam rapat bersama pihak Parlemen Jalanan dan Inspektorat,” ujarnya.

Dari hasil verifikasi awal, ditemukan bahwa tidak seluruh nama yang diajukan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Menurut Sarce, sebagian penerima terdata memang memiliki usaha aktif, sementara sebagian lainnya belum memiliki usaha sebagaimana ketentuan program bantuan yang berlaku.

Ia menegaskan Dinas Koperasi bekerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi, yakni memfasilitasi pelaku usaha yang telah memiliki aktivitas usaha nyata.

“Yang punya usaha tentu dapat dibantu, sedangkan yang belum memiliki usaha belum dapat difasilitasi dalam skema bantuan ini. Kami bekerja sesuai regulasi dan mekanisme yang ada,” tegasnya.

Selain itu, calon penerima juga diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Persyaratan tersebut menjadi syarat mutlak karena mekanisme penyaluran bantuan dilakukan secara langsung ke rekening penerima.

“Kalau persyaratan seperti NPWP dan NIB belum ada, maka bantuan belum bisa disalurkan karena sistemnya langsung masuk ke rekening penerima,” jelasnya.

Di sisi lain, Panglima Parlemen Jalanan Papua Barat, Ronald Mambieuw menilai perlu adanya komunikasi yang lebih intensif antara dinas dan pihak pengusul sebelum pelaksanaan verifikasi lapangan.

Ia menjelaskan, data yang diajukan merupakan hasil pendataan sejak September 2025 yang awalnya menjaring lebih dari 5.000 warga pemilik KTP Papua Barat.

Setelah melalui penyaringan internal, jumlah tersebut diverifikasi menjadi sekitar 2.000 nama.

“Data ini kami kumpulkan sejak September. Awalnya lebih dari 5.000 orang, lalu kami seleksi menjadi 2.000. Namun kami akui data itu juga belum final dan masih membutuhkan penyempurnaan,” kata Ronald usai rapat.

Menurutnya, verifikasi lapangan yang dilakukan tanpa komunikasi awal menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Pasalnya, warga menganggap data tersebut merupakan usulan kolektif yang diperjuangkan melalui Parlemen Jalanan.

“Harapan kami, sebelum turun ke lapangan seharusnya ada komunikasi dengan kami agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau benturan di masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Parlemen Jalanan mengapresiasi hasil pertemuan yang dinilai membuka ruang dialog konstruktif.

Salah satu kesimpulan rapat adalah perlunya komunikasi lanjutan dengan Gubernur Papua Barat untuk meminta arahan terkait tindak lanjut program tersebut.

Parlemen Jalanan, lanjut Ronald juga menyoroti pentingnya seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mampu menerjemahkan visi dan arahan gubernur secara utuh, baik yang disampaikan secara tertulis maupun lisan.

“Semua OPD harus peka membaca arah kebijakan gubernur. Tidak harus menunggu petunjuk yang sangat detail. Harus mampu menerjemahkan semangat kebijakan itu untuk kepentingan masyarakat,” ucap Ronald.

Selain itu, Ronald mendorong adanya perubahan paradigma dalam penyaluran bantuan usaha. Pihaknya menilai bantuan tidak seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang telah memiliki usaha, tetapi juga bagi warga yang memiliki niat kuat untuk memulai usaha baru.

Dikatakan Ronald, pendekatan tersebut penting untuk memperluas kesempatan ekonomi dan menekan angka kemiskinan di Papua Barat.

“Kalau bantuan hanya diberikan kepada yang sudah punya usaha, maka yang ingin bangkit dari nol akan terus tertinggal. Pemerintah juga harus memberi ruang bagi masyarakat yang ingin memulai usaha baru,” katanya.

Parlemen Jalanan, sambung Ronald, berharap proses verifikasi terhadap 2.000 data usulan tetap berjalan sesuai ketentuan, namun disertai pertimbangan khusus yang berpihak pada pemberdayaan ekonomi masyarakat secara lebih luas. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles