Orideknews.com, Manokwari, – Di tengah dinamika perjuangan ideologi dan aspirasi aktivisme di Tanah Papua, Panglima Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat, Ronald Mambieuw, kembali menyoroti kebijakan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dinilai semakin dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Menurut Ronald, sejak awal kehadirannya, Dana Otsus merupakan bagian dari kebijakan khusus yang diberikan kepada Papua sebagai daerah dengan status lex specialis.
Dana tersebut, kata dia, sejatinya dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan sesuai kebutuhan dan karakteristik masyarakat Papua.
“Sejak tahun-tahun awal, Otsus dihadirkan sebagai solusi politik agar Papua tetap bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dana itu diberikan secara menyeluruh agar pemerintah daerah dapat mengatur penggunaannya sesuai kebutuhan riil masyarakat,” ujar Ronald dalam keterangan tertulisnya.
Namun, ia menilai pola pengelolaan Dana Otsus saat ini mengalami perubahan signifikan. Menurutnya, pengalokasian yang semakin tersegmentasi berdasarkan agenda pusat justru membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam menjalankan program yang sesuai dengan kondisi sosial, budaya, dan adat istiadat masyarakat Papua.
Ronald mempertanyakan arah kebijakan pemerintah pusat terhadap Papua. Ia menegaskan bahwa Dana Otsus merupakan instrumen khusus yang semestinya dikelola dengan pendekatan yang menghormati kekhususan daerah.
“Dana Otsus adalah dana khusus bagi daerah khusus. Karena itu, jangan sampai mekanisme pengelolaannya justru semakin dipersempit oleh aturan-aturan teknis yang tidak sepenuhnya memahami realitas di Papua,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sistem pelaporan dan pertanggungjawaban yang dinilai terlalu birokratis dan belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi geografis serta budaya pelayanan masyarakat di Papua.
Menurutnya, pejabat daerah di Papua sering kali menghadapi situasi pelayanan yang berbeda dengan daerah lain, terutama dalam melayani masyarakat dari wilayah terpencil dan kepulauan.
“Karakter, budaya, dan adat Papua berbeda dengan Jakarta. Pemerintah pusat perlu memberikan kepercayaan lebih kepada pejabat daerah sebagai perpanjangan tangan negara di Papua, tanpa membebani mereka dengan sistem yang justru mempersulit pelayanan kepada Orang Asli Papua,” katanya.
Lebih lanjut, Ronald mengingatkan bahwa jika kekhususan Papua tidak dihormati dalam implementasi Otsus, maka hal tersebut berpotensi memunculkan kembali ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah pusat.
Ia juga menyinggung kondisi Papua Barat yang saat ini masih berada dalam jajaran provinsi dengan tingkat kemiskinan tinggi di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa pola penyaluran dan pengelolaan Dana Otsus perlu dievaluasi secara serius.
“Kalau Papua Barat masih berada di urutan provinsi termiskin, maka perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pola penyaluran dana Otsus. Solusinya adalah memberikan kewenangan yang lebih penuh kepada Papua untuk mengelolanya sesuai budaya, adat, dan karakter masyarakat setempat,” tutur Ronald. (ALW/ON).



