Selasa, April 29, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Wadanramil 1711-02/Mindiptana Bersama Warga Bangun Pos Kamling

Orideknews.com, JAYAPURA – Guna meningkatkan keamanan dan ketertiban lingkungan, Koramil 1711-02/Mindiptana bersama warga Kampung Ogenetan, Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel membangun Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) Minggu (24/06/2018).

Danramil 1711-02/Mindiptana yang diwakilkan oleh Wadananramil Lettu Inf Yohanes Kromat, mengatakan bahwa pembuatan Pos Kamling yang di bantu oleh warga Kampung ini, untuk meningkatakan hubungan komunikasi sosial dengan masyarakat di wilayah binaan.

Selain sebagai tempat penjagaan keamanan lingkungan, pos ini juga akan difungsikan sebagai tempat sambung rasa dan bersosialisasi antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya.

Dalam rilis Pendam XVII/Cenderawasih yang diterima Orideknews.com, Selasa,(26/06/2018), Wadanramil berharap setelah pembangunan Pos Kamling tersebut selesai jangan hanya sebagai pajangan, tapi harus betul – betul digunakan sebagai tempat penjagaan keamanan lingkungan untuk memeberikan kenyamanan pada warga disekitarnya.

Sementara itu, Kepala Kampung Ogenetan, menyampaikan terima kasih kepada Wadanramil Mindiptanah, yang telah ikut membantu dalam pelaksanaan pembuatan Pos Kamling kali ini, juga mengharapkan semoga hubungan yang sudah baik antara Koramil dengan masyarakat Kampung bisa di pertahankan, ujuarnya.

“Keamanan, ketentraman dan kenyamanan lingkungan sangat diharapkan oleh warga disini, sehingga mereka secara swadaya mendirikan Pos Kamling ini”. Kata Kepala Kampung Ogenetan disela-sela kegiatan.

Ia berharap, masyarakat kedepan semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan. “Selalu saling membantu untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan kita ini merupakan tanggung jawab kita bersama”. Imbuhnya. (ABE/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)