Orideknews.com, MANOKWARI – Perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang kian cepat di atas Tanah Papua ternyata tidak berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak kekayaan inteletual (intelectual property rights) atau Haki dari Orang Asli Papua, khususnya Masyarakat Hukum Adat Papua.
Hal mana mengakibatkan dalam beberapa hal tidak saja Haki yang dilanggar tetapi juga manipulasi jati diri OAP dan Masyarakat Hukum Adat Papua seperti sebutan juga nyata-nyata “dilanggar” tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 1 huruf t Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy dalam pesan elektronik yang diterima www.orideknews.com belum lama ini.
Menurut Warinussy, dalam penggunaan sebutan-sebuatan dan atau nama dari produk-produk tertentu termasuk nama perusahaan dan media cetak maupun online juga terdapat persinggungan yang cenderung bernuansa manipulasi hak dan jati diri OAP dan Masyarakat Hukum Adat Papua.
Lanjut, Kata mantan wartawan Cenderawasih tersebut, bahwa di Papua Barat misalnya, ada beberapa media lokal cetak, elektronik maupun online yang menggunakan nama berupa simbol adat istiadat Papua seperti tabura, cenderawasih, triton, oridek maupun matoa dan kamundan.
“ Menurut hemat saya sebagai salah satu Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua perlu dilakukan kajian dari sisi budaya, sosiologi dan antropologi gunan memperoleh catatan penting dalam aspek meberikan proteksi/perlindungan bagi OAP dan Masyarakat Hukum Adat Papua itu sendiri,” Ucap Warinussy.
Ia mengaku akhir-akhir ini ada beberapa media online dan cetak maupun elektronik yang menggunakan nama Papua Barat maupun misalnya Manokwari dan Sorong, tetapi jika memakai nama rakyat papua misalnya, maka tentu secara hukum penting memahami aspek gramatikal dan aspek hakiki yang terkandung dalam amanat pasal 1 hurut UU No.21 Tahun 2001.
“Sehingga tidak terkesan pemakaian nama rakyat papua dalam suatu media online, cetak ataupun elektronik dipandang “menggadaikan” nama rakyat Papua untuk kepentingan komersial dan mencari keuntungan semata tanpa ada aspek edukasi maupun pemberdayaan dan perlindungan OAP dan Masyarakat Hukum Adat di Tanah Papua itu sendiri,” Tuturnya.
Sebagai Advokat dan Pembela HAM Warinussy memberi catatan kepada Dewan Adat Papua (DAP) bahwa, untuk dapat melakukan langkah hukum atas hal-hal semacam ini, minimal melalui pemberitahuan hukum dan atau somasi hingga langkah hukum berbentuk gugatan dan laporan polisi. (Redaksi)