Orideknews.com, Manokwari, – Kuasa Hukum Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Metuzalak Awon, menyampaikan permohonan maaf atas segala spekulasi yang beredar terkait kasus yang sedang ditangani. Ia menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum, pihaknya tetap menjaga etika hukum dalam menangani perkara, sehingga tidak akan mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menyesatkan.
Metuzalak juga menyatakan bahwa pihaknya mengharapkan keputusan yang akan diambil oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dapat memuaskan kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.
Metuzalak menjelaskan bahwa informasi yang tersebar di media sosial mengenai status perkara ini hanyalah tampilan awal dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), bukan merupakan keputusan final. Sistem SIPP hanya menampilkan rincian dasar mengenai pihak penggugat, tergugat, serta tuntutan yang diajukan, dan belum mencerminkan proses akhir yang akan diputuskan di pengadilan.
“Kasus ini tercatat dalam sistem E-Court yang hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang memiliki izin khusus, seperti penggugat, tergugat, panitera, dan ketika hakim mau masuk saja harus melalui Panitera karena ini melalui mekanisme yang ketat. Karena itu, kami meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum pasti dan bersifat spekulatif,” ujar Metuzalak.
Metuzalak juga mengungkapkan bahwa sidang perkara nomor 22/G/2024/PTUN.JPR yang ditangani di PTUN Jayapura baru akan mencapai putusan pada 20 November 2024. Ia menegaskan bahwa pertemuan terakhir kemarin dia hadir di pengadilan adalah untuk penyampaian kesimpulan, bukan untuk pengambilan putusan.
“Kami berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum pasti,” ujarnya.
Metuzalak juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan isu-isu yang belum jelas, terutama jika itu menyangkut hukum. Menurutnya, keputusan hukum yang benar tidak selalu ditentukan oleh pihak yang menang atau kalah. (ALW/ON)