Rabu, Juli 2, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Karang Taruna Pegaf Minta Pansel Prioritaskan Orang Asli Arfak Duduki Anggota Bawaslu

OridekNews.com, Pegunungan Arfak, – Ketua Karang Taruna Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Sostenes Wonggor meminta panitia seleksi (Pansel) calon anggota Bawaslu mengakomodir putra-putri asli Pegaf duduki kursi Bawaslu Kabupaten Pegaf.

Hal tersebut disampaikan Sostenes di Sekretariat Karang Taruna di Distrik Minyambouw, Selasa, (18/7/23). Dia menghimbau Pansel untuk profesional dalam perekrutan calon anggota Bawaslu Pegaf.

“Saya berharap kepada tim Pansel se-Provinsi Papua Barat agar memperhatikan siapapun peserta yang mendaftar untuk mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu harus berdomisili di 10 Distrik, 166 Kampung di Pegaf,” ujar Sostenes.

Selain domisili Pegaf, marga calon Anggota Bawaslu tegas Sostenes harus putra-putri asli kabupaten Pegaf.

“Timsel perhatikan marga yang ada di Pegaf yang diakomodir sebagai calon Anggota Bawaslu, sehingga tidak ada kecemburuan masyarakat terhadap terhadap pimpinan ini, kepala suku ini, organisasi ini bahwa, memberikan rekomendasi kepada yang bukan domisili di kabupaten Pegaf,” terang Sostenes.

Dia kemudian menyinggung oknum-oknum yang menurut informasi yang diperoleh ada merekomendasikan calon yang bukan orang asli kabupaten Pegaf.

“Saya menghimbau kepada terutama kepala-kepala suku, tokoh masyarakat, tokoh agama, intelektual Arfak yang baik memberikan rekomendasi jangan pernah mengkhianati pribumi. Jika ada rekomendasi ingat! harus tercantum nama marga di kabupaten Pegaf,” ucapnya.

Dia berpesan bagi masyarakat selain orang asli Pegaf untuk berikan kesempatan bagi putra-putri terbaik Arfak.

“Saya berpegang pada motto Karang Taruna, kembalikan negeriku, ini Kabupaten Pegaf hadir untuk kami. Intinya berikan kesempatan untuk pribumi,” pesan Sostenes. (ALW/ON).

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)