Senin, April 21, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

MRPB Menang di PTUN Jayapura, Masyarakat Diminta Bersatu Sukseskan Pilkada

Orideknews.cm, Manokwari – Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Yhotam Junior Dedaida, mengungkapkan rasa syukur atas kemenangan MRPB dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Dalam putusan yang dikeluarkan, eksepsi yang diajukan oleh MRPB diterima, sementara gugatan penggugat ditolak.

“Kami MRPB mengucap syukur karena eksepsi kami diterima oleh PTUN Jayapura, dan gugatan penggugat ditolak. Ini berarti MRPB memenangkan perkara di PTUN Jayapura,” ujar Yhotam melalui sambungan telepon pada Kamis (21/11/2024).

Ia menambahkan, kemenangan ini bukanlah semata-mata karena kekuatan manusia, melainkan berkat campur tangan Tuhan Sang Pencipta dan dukungan leluhur. “Kebenaran tidak perlu dibelah. Kebenaran akan bersinar terang benderang,” tambah Yhotam.

Yhotam juga mengajak semua pihak untuk mengesampingkan perbedaan pendapat dan bersama-sama mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. “Perbedaan pendapat itu hal biasa, tetapi menyatukan pikiran dan bergandeng tangan demi Papua Barat yang maju adalah hal luar biasa. Mari kita fokus pada Pilkada dan menentukan siapa yang memimpin kita lima tahun ke depan,” serunya.

Dalam putusan tersebut, PTUN Jayapura juga menyatakan bahwa dokumen verifikasi dan Surat Keputusan yang diajukan MRPB diterima secara sah. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat adalah orang asli Papua, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)