Orideknews.cm, Manokwari – Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Yhotam Junior Dedaida, mengungkapkan rasa syukur atas kemenangan MRPB dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Dalam putusan yang dikeluarkan, eksepsi yang diajukan oleh MRPB diterima, sementara gugatan penggugat ditolak.
“Kami MRPB mengucap syukur karena eksepsi kami diterima oleh PTUN Jayapura, dan gugatan penggugat ditolak. Ini berarti MRPB memenangkan perkara di PTUN Jayapura,” ujar Yhotam melalui sambungan telepon pada Kamis (21/11/2024).
Ia menambahkan, kemenangan ini bukanlah semata-mata karena kekuatan manusia, melainkan berkat campur tangan Tuhan Sang Pencipta dan dukungan leluhur. “Kebenaran tidak perlu dibelah. Kebenaran akan bersinar terang benderang,” tambah Yhotam.
Yhotam juga mengajak semua pihak untuk mengesampingkan perbedaan pendapat dan bersama-sama mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. “Perbedaan pendapat itu hal biasa, tetapi menyatukan pikiran dan bergandeng tangan demi Papua Barat yang maju adalah hal luar biasa. Mari kita fokus pada Pilkada dan menentukan siapa yang memimpin kita lima tahun ke depan,” serunya.
Dalam putusan tersebut, PTUN Jayapura juga menyatakan bahwa dokumen verifikasi dan Surat Keputusan yang diajukan MRPB diterima secara sah. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat adalah orang asli Papua, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. (ALW/ON)