OridekNews.com, Manokwari, – Ormas Kesatria Parlemen Jalanan Papua Barat menyoroti langkah Bupati Manokwari untuk merevisi Perda nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan Manokwari Daerah Injil.
Panglima Perlemen Jalanan Papua Barat, Ronald Mambieuw menerangkan Perda Penataan Manokwari Daerah Injil merupakan aspirasi masyarakat untuk menjaga sekaligus menginventarisasi aset Gereja di Manokwari sebagai Kota Peradaban di Tanah Papua.
“Tidak ada alasan untuk Pemerintah merubah wajah Manokwari sebagai Kota Injil,”tegas Ronald kepada Media ini, Selasa (4/4/23).
Dia menerangkan, negara memiliki tanggungjawab melindungi kekayaan histori, kekayaan teologis dan kekayaan kultur sebagai aset bangsa. Keberadaan Manokwari sebagai kota Injil harus dilindungi oleh Negara melalui sebuah peraturan sehingga kekayaan tersebut tidak hilang, bukan mengekang umat agama lain untuk beribadah.
“Keberadaan Manokwari sebagai Kota Peradaban Orang Papua harus dilindungi dalam Perda kota Injil karena Manokwari menyimpan kekayaan histori tentang Injil, termasuk aset dan nilai – nilai kulturnya,”ujar Ronald.
Parlemen Jalanan Papua Barat juga pertanyakan status Perda nomor 3 Tahun 2018 yang hingga kini belum diimplementasikan. Menurutnya, Parjal pernah melakukan aksi ke DPRD Manokwari pada 2021 lalu untuk menanyangkan status perda tersebut namun hingga kini belum disosialisasikan, padahal sudah sah disetujui pemerintah pada tahun 2018 lalu.
“Kami pertanyakan, kenapa Perda Penataan Manokwari Kota Injil belum disosialisasikan. Tiba – tiba muncul di media, Bupati ingin merevisi, padahal belum dijalankan sama sekali,”tuturnya.
“Apa yang menjadi bahan untuk dilakukan revisi, sementara belum dilaksanakan. Padahal untuk membuat satu Perda membutuhkan anggaran sehingga jika direvisi lagi maka terjadi pemborosan anggaran,”sambungnya.
Ronald berharap pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari melaksanakan Perda tersebut sebelum dilakuan revisi.
“Sebab Perda itu bukan keinganan pemerintah, tapi itu keinganan masyarakat Papua di Manokwari dan Tanah Papua pada umumnya untuk melindungi Manokwari sabagai Kota Peradaban Orang Papua,”tandasnya.
Sementara itu, Bupati Manokwari, Hermus Indou yang dimintai tanggapan atas pernyataan Parjal, belum merespon.
Sebelumnya, dalam salah satu media online di Indonesia, Bupati Manokwari Hermus Indou menerangkan pihaknya ingin merevisi Perda nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan Manokwari Kota Injil.
Bupati beralasan Perda tersebut perlu direvisi substansinya agar tidak mendiskriminasikan Umat agama lain.
“Kita kembalikan makan dan substansi Perda Kota Injil supaya tidak mendiskriminasikan Umat agama lain,”tutur Bupati Manokwari Hermus Indou seperti dikutip dari detikNews terbitan Sabtu 25 Maret 2023. (JA/ON)
1 Komentar
siapa yang datang dan siapa deluan ada / Pertama ada ????????? sehingga harus mendiskriminasikan umat lain hanya harus di pertanyakan apa motiv merevisi sesuatu yang belum terlaksana ……….hajar trus parjal ……. kami bersama mu