OridekNews.com, Kota Sorong, – Kejaksaan Negeri Sorong memusnahkan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) Senin, (3/4/23) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.
Pemusnahan BB disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, para Kasi, Kasubagbin, Kasubsi, para Jaksa, dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Sorong, dan sejumlah tamu undangan.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rogas Antonio Singarasa, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 96 perkara yang berasal dari 5 kasus Kejahatan terhadap Nyawa, 12 kasus Penganiayaan, 18 kasus Perlindungan Anak, 1 kasus Kejahatan terhadap Kesusilaan, 12 kasus Pencurian, 2 kasus Pornografi, 1 kasus Pengancaman, 2 kasus Pangan, 3 kasus Senjata Api atau Benda Tajam, 1 kasus Pengerusakan, 3 kasus Perjudian, 4 kasus Pengeroyokan, 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 30 kasus Narkotika jenis Shabu dan Ganja,” ucap Rogas.
View this post on Instagram
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal, S.H., M.H., menjelaskan, pemusnahan tersebut, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Tujuan pemusnahan barang bukti adalah agar barang bukti tidak hilang maupun disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Muhammad Rizal.
Menurutnya, barang bukti Narkotika jenis Shabu dan Ganja, seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan pemusnahan pada tingkat penyidikan di Kepolisian, sehingga barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan.
“Barang bukti berupa Narkotika yang telah disisihkan tersebut pemusnahannya dilakukan dengan cara langsung dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi,” terangnya.
Sedangkan, tambah Muhammad Rizal, Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dirusak atau dihancurkan dengan mesin penghancur dan langsung dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi. (JW/ON)