Orideknews.com, MANOKWARI – Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan diberi kewenangan meresmikan patung almarhum ayahnya, Lodewijk Mandatjan di rumah sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, Rabu (11/7/2017).
Saat melepaskan selubung patung Lodewijk Mandatjan yang menjadi symbol Rs Bhayangkara Polda, Gubernur menceritakan sejarah almarhum ayahnya, Lodewijk Mandatjan dihadapan Kapolda Papua Barat, Pangdam XVIII Kasuari dan tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut.
Menurut Dominggus, almarhum ayah lahir pada tahun 1916 dan meninggal tahun 1976, almarhum merupakan kepala suku besar Arfak bersama Almarhum Barendz Mandacan dan Irogi Meidotga.
“Beliau di zaman belanda jadi polisi Belanda kemudian ada perang dunia ke II, beliau punya jasa membantu sekutu untuk melawan Jepang yang ada di Manokwari dan sekitarnya, bapak Lodewijk, bapak Barendz dan Hirogi dimana sekutu membantu mereka untuk memberi senjata dan mereka bisa menembak Jepang-jepang,” Ujar Dominggus.
Lanjut, Kata Dominggus ketiga tokoh bersejarah itu mampu melawan para penjajah pada zaman itu 7 pos diseputaran Manokwari mulai dari Warmare hingga Aimasi, dimana bekas pos-pos para penjajah masih terlihat hingga kini.
“Bapak Lodewijk dan bapak Barendz diberi penghargaan kapten di Pulau Numfor pada pangkalan sekutu,” Jelasnya.
Tidak hanya turut dalam peperangan, ketiganya bersama suku-suku yang ada di Manokwari juga terlibat dalam prosesi pengibaran sang Merah Putih di Lapangan Borarsi, Manokwari saat kembalinya Irian Barat kepangkuan Negara Kesatuan Repbulik Indonesia.
“Dari sejarah itu lagi maka diberikan penghargaan lagi oleh pemerintah Republik Indonesia bapak Lodewijk diberikan pangkat Mayor Tituler kemudian bapak Barendz Mandatjan sebagai Kapten Tituler dan Irogi Meidotga Letnan Tituler,” Ucap Dominggus seraya berterima kasih kepada Kapolri, Kapolda dan jajaran Polda Papua Barat yang mana telah mengabadikan almarhum ayahnya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, (RED/ON).
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)