Kamis, Mei 1, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Sah Ditetapkan KPU, Paslon Hero VS Berbudi di Pilkada Manokwari

Orideknews.com, Manokwari, – Rapat pleno tertutup yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari telah menetapkan dua pasangan calon untuk berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Pasangan tersebut adalah Hermus Indou – H. Mugiyono (Hero) dan Bernard Boneftar – Edi Waluyo (Berbudi).

Meskipun pleno penetapan pasangan calon berlangsung, acara tersebut tidak dihadiri oleh tim pemenangan maupun kedua pasangan calon. Sebagai langkah pengamanan, puluhan personel TNI dan Polri disiagakan di sekitar kantor KPU Manokwari untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine Ruth Rumkabu, dalam konferensi pers yang digelar usai pleno, menjelaskan bahwa, pasangan Hermus Indou – H. Mugiyono diusung oleh 12 partai politik, antara lain PAN, PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, PKB, Buruh, PKS, PSI, Perindo, PPP, dan Nasdem. Gabungan partai tersebut berhasil mengantongi 104.304 suara sah DPRD Kabupaten Manokwari pada pemilu tahun 2024.

Sementara itu, pasangan Bernard Boneftar – Edi Waluyo mendapatkan dukungan dari sejumlah partai, termasuk partai Garuda, Gelora, UMMAT, PKN, dan Hanura, dengan total perolehan suara sah sebesar 14.501.

“KPU Manokwari dengan ini menetapkan pasangan Hermus Indou – H. Mugiyono sebagai calon bupati dan wakil bupati serta Bernard Boneftar – Edi Waluyo sebagai bupati dan wakil bupati. Mereka telah memenuhi semua syarat untuk menjadi peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Manokwari tahun 2024,” ujar Christine Rumkabu.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Manokwari akan menggelar pengundian nomor urut bagi masing-masing pasangan calon pada Senin, 23 September 2024, pukul 10.00 WIT, bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Manokwari. (ALW/ON).

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)