Orideknews.com, Manokwari – Sanchay Lucenith Basantes Lontaan (20 tahun), seorang Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), keturunan Ekuador-Indonesia kini resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Penyerahan SK dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat pada Senin (20/4/26).
SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, di ruang kerjanya.
Prosesi penyerahan turut disaksikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Muhayan, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Soleman Lilingan, serta orang tua pemohon.
Dalam kesempatan itu, Marlen menjelaskan bahwa proses pemilihan kewarganegaraan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Aturan tersebut mengharuskan anak hasil perkawinan campur yang memiliki kewarganegaraan ganda untuk memilih salah satu kewarganegaraan sebelum berusia 21 tahun.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada pemohon, seraya berharap status kewarganegaraan yang telah dipilih dapat diiringi dengan pemahaman nilai-nilai Pancasila serta kontribusi nyata dalam pembangunan di daerah tempat tinggalnya.
Sementara itu, orang tua pemohon yang merupakan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat atas pelayanan yang diberikan selama proses pengurusan kewarganegaraan anaknya. (***/ALW/ON).




