Top 5 This Week

Related Posts

Emas Puluhan Ton Diduga ‘Bocor’ dari Papua Barat, APRI: Potensi PAD Hilang Rp100 T

Orideknews.com, MANOKWARI – Sekitar 67 ton emas diperkirakan telah keluar dari Papua Barat tanpa tercatat sebagai pendapatan resmi daerah, dengan nilai ekonomi mendekati Rp100 triliun.

Angka ini mencerminkan besarnya potensi sumber daya yang belum memberikan kontribusi optimal bagi daerah, sekaligus menjadi dampak dari maraknya aktivitas tambang ilegal.

Kondisi ini mendorong Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Papua Barat mendesak pemerintah daerah untuk segera mempercepat legalisasi tambang rakyat melalui penetapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Ketua APRI Papua Barat, Firmansyah S Rimosan, mengatakan legalisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan aktivitas penambangan masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Teman-teman penambang ini sudah berkembang cukup pesat sejak 2018. Dari data lapangan yang kami dapatkan, potensinya sangat besar,” ujar Firmansyah.

Berdasarkan kajian awal bersama tim teknis geologi, sekitar 67 ton emas diperkirakan telah keluar dari Papua Barat tanpa tercatat sebagai pendapatan resmi daerah. Jika dikonversikan, nilai ekonominya mendekati Rp100 triliun.

“Ini tentu menjadi perhatian serius, karena daerah kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar,” katanya.

Firmansyah menjelaskan, APRI Papua Barat bersama tim geologi telah melakukan pengambilan sampel, pemetaan, serta kajian teknis sejak Januari guna memastikan potensi sumber daya mineral di sejumlah wilayah.

Ia menilai percepatan penerbitan IPR dan penetapan WPR menjadi kunci agar aktivitas tambang rakyat dapat berjalan legal, tertata, dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi daerah.

“Kami berharap Dinas Pertambangan Papua Barat bisa berkolaborasi dengan kami untuk mendorong percepatan IPR dan WPR,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengusulkan wilayah pertambangan rakyat di tiga kabupaten, yakni Manokwari, Teluk Wondama, dan Pegunungan Arfak. Namun, menurut Firmansyah, masih ada sejumlah wilayah dengan potensi besar yang belum masuk dalam usulan tersebut.

Daerah-daerah yang dinilai memiliki potensi dan perlu segera didorong penetapan WPR antara lain Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Fakfak, dan Kaimana. APRI Papua Barat saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan pengambilan sampel di empat wilayah tersebut sebagai dasar pengusulan WPR.

“Untuk wilayah-wilayah yang belum diusulkan, kami sementara menggodok data sampel di masing-masing lokasi agar bisa segera didorong penetapan WPR,” jelasnya.

Firmansyah menyatakan, legalisasi melalui IPR tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat penambang.

“IPR ini penting untuk melindungi masyarakat dan memastikan mereka bisa bekerja dengan aman serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” tutur Firmansyah. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles