Minggu, November 9, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Industri Semen Jadi Penopang Ekspor Papua Barat, Bea Cukai Catat Tren Positif

Orideknews.com, MANOKWARI, — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Manokwari mencatat kinerja positif hingga akhir triwulan III tahun 2025.

Meski nilai impor menurun dibandingkan tahun sebelumnya, penerimaan negara tetap ditopang oleh aktivitas ekspor dan pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Bea Cukai Manokwari, Agus Wibowo menjelaskan, hingga 30 September 2025, penerimaan negara dari sektor kepabeanan masih menunjukkan tren stabil. Penurunan sebesar 10,14 persen secara tahunan (year on year) terjadi akibat menurunnya volume impor bahan baku dan bahan penolong untuk industri semen.

“Penerimaan kami tahun ini sebagian besar masih ditopang oleh kegiatan impor bahan baku PT Conch West Papua Cement, yaitu natural gypsum dan Australian steam coal. Walaupun volumenya turun, kontribusi industri ini tetap signifikan bagi perekonomian daerah,” ujar Agus.

Sementara itu, kinerja ekspor meningkat berkat permintaan produk semen asal Papua Barat yang melonjak di pasar luar negeri. Produk utama ekspor terdiri dari cement clinker, hydraulic cement, dan portland composite cement, dengan tujuan ekspor yang tersebar ke berbagai negara di Asia dan Pasifik.

“Kenaikan volume ekspor ini menunjukkan daya saing produk industri semen di Papua Barat makin diakui di pasar internasional,” tambahnya.

Selain fokus pada ekspor, Bea Cukai Manokwari juga aktif mendukung program pemberdayaan UMKM. Melalui kegiatan sosialisasi, asistensi, dan kunjungan lapangan, Bea Cukai membantu pelaku usaha kecil untuk memahami prosedur ekspor dan mempersiapkan produk mereka agar dapat menembus pasar global.

“Kami ingin lebih banyak UMKM di Papua Barat yang berorientasi ekspor. Bea Cukai siap memberikan asistensi agar mereka bisa naik kelas,” tegas Kepala Bea Cukai.

Dalam aspek pengawasan, Bea Cukai Manokwari juga mencatat sejumlah penindakan penting sepanjang tahun 2025. Antara lain, penindakan terhadap 2.780 batang hasil tembakau tanpa pita cukai, yang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

Selain itu, dilakukan penindakan terhadap TPE MMEA karena menjual minuman mengandung etil alkohol tanpa izin (NPPBKC), dengan sanksi administratif sebesar Rp20 juta. Di bidang narkotika dan psikotropika, Bea Cukai bersama Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran 4.622,8 gram ganja kering, 51,7 gram metamfetamin, dan 80 butir tramadol.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat antara Bea Cukai, Kepolisian, dan BNN dalam menjaga wilayah Papua Barat dari peredaran barang ilegal,” ungkapnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)