Minggu, November 16, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Koalisi 7 Suku Teluk Bintuni Kawal Pemetaan Batas Tanah Adat

Orideknews.com, Manokwari – Perwakilan Perkumpulan Koalisi Masyarakat Adat Kabupaten Teluk Bintuni, Ruben Frasa, menegaskan pentingnya musyawarah adat yang digelar antara suku Moskona dan suku Mpur terkait batas-batas wilayah tanah adat.

Kegiatan ini difasilitasi oleh LSM Panah Papua bersama Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dalam acara Fasilitasi Kesepakatan Batas Wilayah Adat Suku Moskona dengan Suku Tetangga (Meyah dan Mpur) yang berlangsung di Manokwari, Kamis (2/10/2025).

Ruben yang juga Ketua Koalisi Masyarakat Adat 7 Suku Teluk Bintuni menyebut, pihaknya bekerja sama dengan Himpunan Pemuda Moskona dan LSM Panah Papua untuk mendampingi proses pemetaan wilayah adat.

“Kami sudah melakukan pemetaan batas suku Moskona dengan Aifat pada 1 Oktober 2025 di Sorong, serta membahas batas antara suku Moskona dan Ireres pada 30 September 2025,” ungkapnya.

Menurut Ruben, musyawarah ini sangat penting karena menyangkut hak masyarakat adat atas tanah dan hutan.

“Ini keinginan dan kerinduan kami agar wilayah adat bisa mendapat pengakuan melalui SK dari pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat,” ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat adat tidak ingin wilayah mereka diklaim sepihak oleh pemerintah.

“Kami ingin pemerintah mengakui bahwa wilayah adat ini adalah milik masyarakat adat. Kami tidak tahu potensi apa yang ada di dalamnya karena kami masyarakat awam. Yang kami harapkan, wilayah ini dipetakan agar negara melindungi dan mengakuinya,” tambahnya.

Ruben berharap pemerintah daerah turut berperan aktif dalam memberikan pengakuan kepada masyarakat adat.

“Semoga ke depan kami bisa memperoleh dokumen resmi dari negara sebagai dasar perlindungan wilayah adat kami,” pungkasnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)